Mohon tunggu...
Vica RismaWulansari
Vica RismaWulansari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Universitas Jambi

vicarsma@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

E-Commerce Menurut Uncitral Model Law on Electronic Commerce

8 Oktober 2022   11:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:58 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Dipilih karena memang sebelumnya negara mengusulkan menggunakan instrumen hukum ini

3. Dapat membantu negara di dalam membuat perundangan nasionalnya di bidang e-commerce

Model Law terdiri dari 17 pasal yang terbagi ke dalam 2 bagian dan 4 Bab. Bagian 1 bab 1 memuat ketentuan umum. Bab 2 mengatur penerapan persyaratan hukum terhadap pesan data. 

Bab 3 mengatur komunikasi pesan data. Bagian II mengatur e-commerce dalam bidang khusus bagian ini hanya terdiri dari 1 bab yaitu mengenai pengangkutan barang. 

UNCITRAL Model Law memuat 2 prinsip pendekatan penting yang menjadi landasan pengaturannya yaitu functional equivalence approach (dokumen dan komunikasi elektronik memiliki fungsi dan tujuan yang sama seperti halnya dokumen kertas dan komunikasi) dan technology neutrality approach (suatu komunikasi elektronik diperlakukan sama terhadap teknologi komunikasi elektronik lainnya)

Pada intinya muatan UNCITRAL Model Law memuat ketentuan-ketentuan umum, sebagai berikut:

1.Suatu data elektronik seperti halnya dokumen hukum lainnya harus mengikat secara hukum;

2.Suatu data elektronik dapat berisikan informasi yang dapat digunakan sebagai referensi;

3.Suatu data elektronik adalah suatu tulisan untuk tujuan hukum, apabila dapat diakses sebagai referensi di kemudian hari;

4.Suatu data elektronik mencakup suatu tanda tangan, apabila dapat diidentifikasi

Orang yang mengirim pesan tersebut dan indikasi bahwa orang tersebut telah Menyetujui informasi dalam data tersebut;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun