Mohon tunggu...
Vica RismaWulansari
Vica RismaWulansari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Universitas Jambi

vicarsma@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

E-Commerce Menurut Uncitral Model Law on Electronic Commerce

8 Oktober 2022   11:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:58 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Masalah hilangnya wewenang bank sentral untuk mengawasi nilai tukar mata uang dan penerimaan penerimaan pemerintah dari transaksi dagang yang dikeluarkan secara elektronik

6. Masalah perdagangan dari adanya kebijakan negara yang mengakibatkan transaksi e-commerce menjadi terganggu

Menghadapi berbagai perkembangan ini, harusnya negara di dunia mengeluarkan aturan hukum nasionalnya untuk mengantisipasi. 

Namun aturan hukum nasional yang cenderung berbeda dengan aturan hukum nasional negara lainnya dapat menjadi rintangan cukup serius terhadap perdagangan internasional.

Negara yang mulai berinisiatif menyusun aturan hukum dibidang e-commerce adalah Amerika Serikat yang kemudian diikuti negara Eropa Barat. Ada cara efektif yang dapat ditempuh untuk menciptakan aturan internasional dibidang e-commerce yaitu dibentuknya UNCITRAL, organisasi internasional yang berkepentingan dengan aturan internasional. Pada tahun 1996, UNCITRAL berhasil merumuskan suatu aturan hukum penting yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Tujuan utama dan khusus dari Model Law, adalah :

1. Memberikan aturan mengenai e-commerce yang ditujukan kepada badan legislatif nasional

2. Memberikan aturan yang bersifat lebih pasti untuk transaksi perdagangan secara elektronik

Alasan utama digunakannya instrumen Model Law tampak dalam resolusi No. 51/162 tahun 1996 yang menyatakan,

"Convinced that the establishment of a model law facilitating the use of electronic commerce that is acceptable to States with different legal, social and economic systems, could contribute significantly to the development of harmonious international economic relations, nothing that the Model Law on Electronic Commerce was adopted byy the Commission at its twenty-ninth session after consideration of the observations of Governments and interested organizations, believing that the adoption of the Model Law on Electronic Commerce by the Commission will assist all States significantly in enhancing their legislation governing the use of alternatives to paper-based methods of communication and storage of information and in formulating, such legislation where none currently exists,..."

Dari resolusi tersebut, terdapat 3 alasan utama pemilihan Model Law, yaitu ;

1. Sifatnya dapat diterima oleh negara dengan sistem hukum, sosial dan ekonomi yang berbeda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun