Mohon tunggu...
Viandra Fendhi Gunawan
Viandra Fendhi Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia Pengarang: Oemarsalim, S.H

14 Maret 2023   08:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   08:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir, jika kepentingan si anak tersebut menuntutnya.

(2) Jika disaat kemudian anak tersebut dilahirkan dalam keadaan telah meninggal, maka anak tersebut dianggap tidak pernah ada.

Termasuk juga penting apa yang ditetapkan oleh pasal 831 BW bahwa jika si peninggal warisan dan si ahli waris meninggal dunia dalam saat yang bersamaan, misalnya pada suatu kecelakaan, dimana tidak dapat ditentukan siapa yang wafat terlebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal dunia pada saat yang bersamaan.

Hal ini berarti bahwa tidak mungkin ada perpindahan barang warisan dari satu pihak kepihak yang lain. Berdasarkan pendapat Juynboll (halaman 247), peraturan tentang keragu-raguan siapa yang meninggal lebih dulu dan tentang ahli waris yang masih dalam kandungan ibu juga terdapat pada Hukum Islam. Tidak layak menjadi ahliwaris (onwaardig) Hal tentang tidak pantasnya seseorang dianggap sebagai ahliwaris ini dalam Burgelijk Wetboek diatur dengan:

a. dalam pasal-pasal 838, 839 dan 840 untuk ahli waris tanpa testament, dan

b. dalam pasal 912 untuk ahli waris dengan testament.

Kedua peraturan tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan.Persamaannya adalah bahwa seorang tidak layak dianggap sebagai ahli waris dua macam tersebut di atas.

1. Jika oleh Hakim ia dihukum, karena membunuh si peninggal warisan, jadi wajib ada putusan Hakim yang menghukumnya.

2. Jika ia secara paksa mencegah kemauan si peninggal warisan untuk membuat, mengubah atau membatalkan testamentnya.

3. Jika ia melenyapkan, membakar atau memalsu testament dari si peninggal warisan. Sedangkan perbedaannya ialah, di samping ketiga hal tersebut ahli waris tanpa testament juga dianggap tidak pantas:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun