Mohon tunggu...
Viandra Fendhi Gunawan
Viandra Fendhi Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia Pengarang: Oemarsalim, S.H

14 Maret 2023   08:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   08:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Dapat diperjanjikan, bahwa pembagian Harta Benda itu dipertangguhkan selama waktu tertentu,

(4). Perjanjian selama ni nanya dapat berlaku selama lima tahun tetapi dapat diadakan lagi, kalau tenggang Maka dari itu khusus untuk orang-orang Tionghoa dan tahun itu telah lalu. Eropa (Warga Negara Indonesia) memiliki peraturan yang dan pada ahli waris maupun orang luar, untuk menjalankan sholat dan haji dengan atas nama orang yang dikehendaki dalam penafsiran Hukum.

Penggunaan uang dengan cara yang disebutkan ini, menurut pendapat Prof. Dr. R. Wigono Prodjodikoro adalah lebih memuaskan, dikarenakan Sukar bahwa orang-orang yang diberi uang untuk melaksanakan haji itu, akan benar-benar dilaksanakan ibadah tersebut dan benar-benar dilak sanakan dengan atas nama orang Vane meninggal. Disebutkan fitrah kepada orang-orang miskin. Kebenaran yang mutlak dalam Burgerlijk Wetboek, bahwa hutang dari orang yang meninggalkan warisan berpindah ke- pada semua ahli waris, dari ketentuan dalam BW sendiri, dan para ahli waris dapat mengalihkan perpindahan itu dengan dua jalan, yaitu

1. Tidak mau menerima harta warisan.

2. Menerima harta warisan dengan syarat diadakan perhitungan bentuk barang-barang warisan, dengan maksud bahwa hutang-hutang orang yang meninggalk an warisan hanya dibayar pada batas kemampuannya dengan mempergunakan barang-barang warisan itu (lihat BW pasal 1023 dst, pasal 1044 dst, pasal 1057 dst.).

Mengenai biaya pembayaran pemakaman mayat perbedaannya dalam di pemakaman mayat tidak ada perbedaannya dalam Hukum Burgerliik.

3.AHLI WARIS

a.Keturunan,

b.anak angkat

c.istri yang ditinggal mati oleh suami,

d.duda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun