(3) Dapat diperjanjikan, bahwa pembagian Harta Benda itu dipertangguhkan selama waktu tertentu,
(4). Perjanjian selama ni nanya dapat berlaku selama lima tahun tetapi dapat diadakan lagi, kalau tenggang Maka dari itu khusus untuk orang-orang Tionghoa dan tahun itu telah lalu. Eropa (Warga Negara Indonesia) memiliki peraturan yang dan pada ahli waris maupun orang luar, untuk menjalankan sholat dan haji dengan atas nama orang yang dikehendaki dalam penafsiran Hukum.
Penggunaan uang dengan cara yang disebutkan ini, menurut pendapat Prof. Dr. R. Wigono Prodjodikoro adalah lebih memuaskan, dikarenakan Sukar bahwa orang-orang yang diberi uang untuk melaksanakan haji itu, akan benar-benar dilaksanakan ibadah tersebut dan benar-benar dilak sanakan dengan atas nama orang Vane meninggal. Disebutkan fitrah kepada orang-orang miskin. Kebenaran yang mutlak dalam Burgerlijk Wetboek, bahwa hutang dari orang yang meninggalkan warisan berpindah ke- pada semua ahli waris, dari ketentuan dalam BW sendiri, dan para ahli waris dapat mengalihkan perpindahan itu dengan dua jalan, yaitu
1. Tidak mau menerima harta warisan.
2. Menerima harta warisan dengan syarat diadakan perhitungan bentuk barang-barang warisan, dengan maksud bahwa hutang-hutang orang yang meninggalk an warisan hanya dibayar pada batas kemampuannya dengan mempergunakan barang-barang warisan itu (lihat BW pasal 1023 dst, pasal 1044 dst, pasal 1057 dst.).
Mengenai biaya pembayaran pemakaman mayat perbedaannya dalam di pemakaman mayat tidak ada perbedaannya dalam Hukum Burgerliik.
3.AHLI WARIS
a.Keturunan,
b.anak angkat
c.istri yang ditinggal mati oleh suami,
d.duda