Mohon tunggu...
Viandra Fendhi Gunawan
Viandra Fendhi Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia Pengarang: Oemarsalim, S.H

14 Maret 2023   08:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   08:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Identitas Buku

Judul Buku: Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia

Pengarang: Oemarsalim

Penerbit: PT Rineka Cipta Jakarta

Kota Terbit: Jakarta

Tahun Terbit: 2012

Tebal Buku: 198 halaman+X

B.Isi Buku

1.KARAKTERISTIK DARIPADA WARISAN

Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH memberikan batasan-batasan mengenai warisan, antara lain :

a.Seorang yang meninggalkan warisan (Erflater) pada saat orang tersebut meninggal dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun