Keberadaan rezim internasional menurut pendekatan realis merupakan jawaban dari kegelisahan negara-negara mengenai keamanan negaranya. Dengan membentuk rezim internasional dengan negara-negara yang memiliki pandangan yang sama, negara yang tergabung dengan rezim internasional, akan memiliki kekuatan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman bersama. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa keberadaan rezim internasional menurut analisis realis sangat diperlukan guna mencegah sesuatu yang tidak diinginkan bersama sama, dan oleh karena itu keberadaan rezim internasional wajar bagi negara negara di dunia untuk mengamankan dirinya masing-masing dari ancaman. Bisa jadi ancaman tersebut datang dari kelompok yang memusuhi negara tersebut atau negara musuh bersama, atau bahkan mengenai senjata nuklir. Contoh dari rezim menurut analisis realis ini adalah Pakta Warsawa, yang bertujuan untuk mengurangi pengaruh liberalisme di Eropa Timur dan dibentuk oleh Uni Soviet. Contoh lainnya adalah Non-Proliferation Nuclear Treaty, yang mewajibkan tiap negara untuk melucuti senjata nuklirnya masing-masing.
      Jawaban terhadap pertanyaan tersebut dapat dianalisis melalui pendekatan neoliberalisme. Seperti yang sudah dijelaskan bahwasannya pendekatan neoliberalisme menekankan kepada keuntungan absolut yang dimiliki oleh negara. Dan oleh karena itu, negara berjuang melalui rezim internasional guna memenuhi kepentingan nasional. Perbedaannya dengan realis adalah jika realis hanya berfokus kepada isu keamanan dan militer, maka pendekatan ini memiliki perspektif lebih luas daripada sekedar mengurus keamanan suatu negara.
Pendekatan ini berfokus kepada ekonomi, sosial dan sebagainya dan berfungsi untuk menciptakan dunia yang lebih baik bagi tiap insan. WTO atau World Trade Organization dapat dipandang sebagai organisasi internasional dan juga rezim internasional. Dapat dikatakan begitu karena WTO memiliki keanggotaan yang jelas serta WTO merupakan Lembaga yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan aturan perdagangan internasional yang harus dipatuhi oleh setiap negara yang tergabung dalam WTO. Organisasi perdagangan internasional ini sendiri dibentuk pada tahun 1944 dan dulunya bernama GATT atau General Agreement on Tariff and Trades. Kemudian pada Uruguay Round pada tahun 1995, GATT berubah menjadi WTO.
WTO menetapkan Dollar Amerika Serikat sebagai mata uang internasional dan sah dipakai di perdagangan bebas di seluruh belahan dunia. Melalui perdagangan internasional, negara berusaha memaksimalkan keuntungannya dengan menjual produknya ke luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada penjualan dalam negeri sendiri seperti yang dilakukan oleh Jepang dan sebagainya. Amerika Serikat sejak awal pendirian GATT sudah melakukan usaha yang sangat signifikan dengan menetapkan mata uang negaranya yaitu Dollar sebagai mata uang perdagangan internasional. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa negara-negara di dunia melalui rezim internasional dan juga organisasi internasional berjuang mendapatkan keuntungan absolutnya dengan tetap menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain.
Dapat disimpulkan bahwa kebutuhan akan rezim internasional dewasa sekarang merupakan fakta yang tidak bisa dihindarkan dan tidak dibantahkan, mengingat interaksi intenrasional sudah meningkat dan tidak pernah mencapai tingkat setinggi ini sebelumnya, sehingga negara-negara di dunia membutuhkan satu sama lain untuk tetap bertahan hidup. Hal tersebut dibuktikkan dengan terbukanya Rusia terhadap dunia internasional semenjak diselenggarakan piala dunia di Rusia pada tahun 2018, yang semulanya Rusia merupakan negara yang tertutup dan fokus kepada pengembangan militer, walaupun bukan berarti Rusia tidak lagi fokus dengan pengembangan militernya.
5.1 Studi Kasus
Pada bagian ini, penulis akan menjelaskan studi kasus mengenai rezim internasional. Studi kasus akan berfokus kepada tindakan yang dilakukan oleh aktor dan rezim internasional yang terlibat dalam konflik antara aktor serta hal hal yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah tersebut.
5.1.2 Klaim Cina atas Laut Natuna
Pada awal Januari 2020, Cina secara sepihak mengklaim Natuna, yang masih merupakan salah satu wilayah kedaulatan Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 (detik.com, 2020). Cina mengklaim Natuna berdasarkan fakta sejarah bahwasannya semenjak dahulu, nelayan Cina sudah berlayar ke sana. Namun klaim Cina tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan malah melanggar ketetapan rezim internasional yang mengatur soal kelautan yaitu UNCLOS. Â
      Laut Natuna yang diklaim oleh Cina merupakan wilayah Indonesia yang sah berdasarkan UNCLOS dan merupakan wilayah ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dapat dikatakan bahwasannya Indonesia memiliki hak penuh atas wilayahnya dan berhak mengeksploitasi segala bentuk sumber daya alam yang tersedia di laut Natuna. Cina tidak memiliki akses sama sekali terhadap wilayah Indonesia dan segala aktivitas yang dilakukan Cina di laut Natuna merupakan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia langsung mengambil langkah tegas dengan mengirim TNI ke laut Natuna (detik.com, 2020). Dikirimnya TNI untuk menjaga agar Cina tidak memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dan untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari tindakan ilegal Cina.
      Situasi tegang tersebut membuat Indonesia mengirim 4 jet tempur F-16 ke Laut Natuna pada 7 Januari 2020 (CNN, 2020). Hal tersebut dilakukan demi menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dan tidak bertujuan untuk memprovokasi pihak tertentu. Situasi yang tegang pada akhirnya berakhir pada 18 Januari 2020 di saat pemerintah Cina mulai lunak terhadap sikap pemerintah Indonesia yang mendekati pemerintah Cina secara diplomatik (CNBC, 2020).