Mohon tunggu...
Habib Alfarisi
Habib Alfarisi Mohon Tunggu... Freelancer - Peneliti

Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rezim Internasional, Konsep Dasar, Pengertian dan Studi Kasus

20 Januari 2020   23:34 Diperbarui: 20 Januari 2020   23:43 25007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Young dalam buku Rezim dan Organisasi Internasional menyebutkan bahwa rezim internasional merupakan institusi yang mengatur mengenai kegiatan-kegiatan tertentu (Hennida, 2015). Rezim Internasional yang dimaksudkan oleh Young adalah rezim yang bertugas untuk mengatur standarisasi tingkah laku tertentu sehingga diketahui di titik mana ekspektasi dari para aktor yang terlibat dalam Rezim Internasional akan bertemu. Young menambahkan bahwasannya Rezim Internasional dapat mengatur secara eksplisit maupun tidak secara eksplisit. Rezim Internasional menurut beliau dapat bersifat resmi atau tidak resmi. Yang dimaksudkan adalah rezim internasional dapat menjadi atau mencakup sebuah organisasi internasional atau sebatas rezim saja. Lain kata Rezim internasional dapat berdiri dengan atau tanpa organisasi internasional.

Robert O Keohane menjelaskan bahwasannnya Rezim internasional dapat dipandang sebagai bentuk kerjasama antara negara negara di dunia (Hennida, 2015). Rezim merupakan instrumen kerjasama yang dipergunakan oleh negara negara untuk mendapatkan tujuannya masing-masing. Keohane menambahkan bahwasannya tidak semua rezim dapat dikatakan sebagai bentuk kerjasama antara negara negara di dunia, melainkan kerjasama dapat terjadi tanpa harus dilandasi oleh rezim internasional. Kerjasama antara negara dapat terjadi karena asas saling butuh atau kepentingan yang sama. Negara tidak harus membentuk rezim atau hubungan yang terinsitusional untuk melakukan kerjasama, oleh karena itu tidak semua rezim dapat digolongkan sebagai bentuk kerjasama antara negara di dunia.

Rezim merupakan suatu bentuk kerjasama yang terinstitusional serta terorganisir yang hanya menempatkan negara sebagai aktor utamanya. Rezim internasional juga merupakan tempat bertemunya ekspektasi-ekspektasi tiap negara yang terlibat dan kemudian ekspektasi tersebut disusun serta dimusyawarahkan sedemikian rupa guna mencapai kepentingan bersama melalui apa yang disebut dengan rezim internasional. Rezim internasional memang merupakan bentuk kerjasama antara negara negara di dunia, tetapi tidak semua kerjasama di dunia merupakan sebuah rezim, karena kerjasama dapat terjadi tanpa memerlukan kehadiran rezim internasional.

Rezim internasional hadir sebagai paying bersama yang menaungi para negara dan berjalan bersama melewati konstelasi politik internasional yang tidak menentu dan sampai kepada tempat tujuan yang disebut sebagai pemecahan masalah bersama yang dialami oleh negara negara yang terlibat dalam rezim internasional. Rezim internasional dapat berdiri tanpa adanya organisasi internasional, namun juga dapat berdiri bersamaaan dengan organisasi internasional. Rezim internasional berfungsi sebagai norma yang mengatur segala jenis interaksi negara yang terlibat sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

3.1 Pendekatan Rezim Internasional

Pendekatan terahadap Rezim Internasional menurut Hannida (2015) terbagi atas 3 jenis yaitu:

  • Pendekatan Realis
  • Pendekatan Neo Liberal
  • Pendekatan Konstruktivis

Pada bagian ini akan dijelaskan secara rinci mengenai pendekatan yang digunakan dalam studi Rezim Internasional. Pendekatan sangat diperlukan dalam studi Rezim Internasional, karena pendekatan menjadi asumsi dasar serta pandangan apa yang harus diperhatikan dan sampai tahap mana rezim internasional tersebut berfungsi. Pendekatan tersebut umumnya memandang rezim internasional sebagai tempat bertemunya ekspektasi para kator yang terlibat, namun perbedaan utamanya adlaah bagaimana ketiga pendekatan tersebut memandang rezim internasional.

  • Pendekatan Realis

Pendekatan ini didasari pada paham realisme dalam studi Hubungan Internasional. Paham realis beranggapan bahwa situasi internasional merupakanb situasi anarki di mana negara negara bebas bertindak untuk mengejar kepentingan masing-masing. Situasi internasional dianggap berbahaya sehingga setiap negara di dunia harus melindungi dirinya masing masing dengan meningkatkan keamanan mereka, karena situasi internasional kapan saja dapat memicu sebuah perang. Situasi internasional dipandang sebagai Zero Sum Game, di mana negara berusaha memaksimalkan keuntungan dirinya sendiri dengan merugikan atau mengalahkan negara lain.

Berdasarkan anggapan tersebut, realis berannggapan bahwasannya rezim internasional merupakan rezim yang dibentuk berdasarkan power negara negara yang ikut serta di dalamnya. Realis beranggapan bahwa pembagian kekuasaan di rezim internasional harus bersifat horizontal daripada vertical. Mengapa horizontal? Pembagian kekuasaan secara horizontal dipandang oleh Realis merupakan kondisi ideal di mana negara-negara mendapatkan kekuasaan yang sama dengan negara-negara lain yang ikut serta dalam rezim internasional.

Permasalahan rezim internasional terjadi jika kekuatan atau power yang terdapat dalam rezim internasional terbagi secara vertical. Mengapa pembagian kekuasaan atau power secara vertikal dapat menyebabkan kekacauan? Realis memandang bahwasannya pembagian power atau kekuasaan secara vertikal akan menyebabkan kekuasaan terbagi tidak merata. Hal tersebut dapat dipandang serta dikatakan bahwasannya akan terdapat negara yang lebih berkuasa serta negara lemah. Negara yang berkuasa akan memanfaatkan negara yang lemah demi kepentingannya sendiri, sehingga negara-negara lemah yang hanya mendapatkan sedikit power atau kekuatan dari distribusi power yang ada, menjadi "budak" dari negara-negara yang lebih kuat yang mendapatkan kekuatan atau power yang lebih besar.

Hal tersebut akan menjadikan rezim internasional sebagai pemuas kebutuhan negara-negara yang kuat saja daripada semua negara yang terlibat dalam rezim tersebut. Hal tersebut tentu harus dihindari. Realis memandang bahwasannya wajar bagi negara-negara di dunia untuk membentuk rezim internasional, tetapi rezim tersebut harus mampu menyediakan pemuas kebutuhan tiap negara yang terlibat, karena rezim internasional menurut realis terbentuk atas dua hal yaitu karena adanya sesuatu yang ingin dicapai bersama atau Dilemma of Common Interest dan sesuatu yang ingin dihindari secara bersama sama atau Dilemma of Common Aversion.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun