Ayat (3) "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Apalagi diperkuat dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan:
"Menimbang bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran"
Untuk itu saya sepakat dengan pernyataan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya yang menilai bahwa langkah Partai Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai kandidat calon presiden (capres) seharusnya tak jadi alasan Presiden Joko Widodo mencopot menteri-menteri asal partai restorasi itu. Seperti diberitakan kompas.com (05/01/2021). Jauh sebelum isu Rabu Pon, 1 Februari 2023, akan dieksekusi.
Namun, pernyataannya bahwa sebaliknya, rencana Nasdem untuk berkoalisi dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dipertimbangkan sebagai dasar presiden merombak menteri-menteri Nasdem dari Kabinet Indonesia Maju. Saya dalam hal ini tidak setuju juga,
jika hanya nasdem, lalu bagaimana dengan PKB dan Gerindra? Karena partai koalisi dan tidak mengajak partai oposisi, jadi ada dispensasi?
Menut hemat saya, bentuk koalisi yang dibentuk dalam Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 , untuk memperkokoh pemerintahan dan mayoritas suara di parlemen/legeslatif. Apalagi pada saat pemilu 2019 bahkan sebelumnya pada Pilkada DKI Jakarta, nyata sekali politik Identitas yang merambat luas dan dapat mengancam keuutuhan NKRI.
Tapi apakah Presiden tetap akan melakukan perombakan kabinet? Ya itu hak Preogratif presiden, jangan diintervensi oleh siapapun. Termasuk partai pengusungnya, karena Lembaga Presiden adalah simbol Negara, representatif seluruh rakyat Indonesia. Tak lebih dapat dimaknai sebagi simbol pemersatu bangsa, bukannya berpihak kelompok elit, partai tertentu, apalagi partai yang mengusungnya, dimana dirinya disimbolkan sebagai petugas partai yang harus patuh kepada partainya. Sudah Jelas hak Presiden, harusnya semua dapat memahaminya dan menahan diri untuk mendesak Presiden.
Terkait, isu perombakan Rabu Pon,1 februari 2023. Sekalipun merupakan keputusan politik, saya lebih sepakat dengan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie tentang Perombakan Kabinet kepada Tempo.co Hari ini (1/2/202023). Menurutnya, Â adanya kementrian yang tersandung kasus di tengah isu reshuffle kabinet. Menurut Grace, menteri di kementerian tersebut tidak layak dipertahankan.