Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Capres atau Cawapres Harus Paham Kawasan Timur Indonesia!

9 November 2022   18:21 Diperbarui: 9 November 2022   19:22 12392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sinarharapan.net Minggu (6/11/2022).(ist) 

Kita boleh melupakan yang telah berlalu, tetapi tidak melupakan catatan dan jejak yang ditinggalkan. Singkatnya, kedepan saya sepakat bahwa Capres dan Cawapres ke depan harus lebih baik dari yang terdahulu, bila perlu memprioritaskan kawasan ini.

Keberadaan Forum Sebagai Bagian dari Peran Civil Society 

Menurut Engelina Pattiasina, forum tersebut sengaja dirancang untuk mengidentifikasi solusi dan akar persoalan, sehingga kawasan timur tidak semakin tertinggal dari kawasan lain. Dia mengatakan, kalau wilayah yang kaya secara sumber daya alam tetapi terpuruk dalam kategori termiskin selama bertahun-tahun, maka hal itu harus dihentikan, sehingga keterpurukan ini tidak berlanjut ke generasi kini dan mendatang.

Pertanyaan Kritisnya apakah peserta  forum ini merupakan representative resmi pemerintah daerahnya masing-masing  atau paling tidak mewakili suara dari dari rakyatnya dari daerahnya masing-masing? Sementara wakil rakyat di DPR dan DPD adalah representative resmi yang memiliki legitimasi masyarakat daerah pemilihannya?

Sejauh mana mereka berjuang di "Rumah Rakyat" dan berkoordinasi lewat partainya atau langsung dengan pemerintah dalam pemersalahan ini? Masyarkat pula yang dapat menilainnya dalam kerangka permasalahan yang diusung forum diksusi ini.

Bagi saya ini adalah pemikiran yang sempit, karena tidak memahami peran civil society di dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Sejauh forum-forum seperti ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Saya rasa tidak harus sejauh itu jika ada berbagai pihak yang merasa tidak diwakilkan dan merasa forum yang mengggunakan frasa “Terbatas” adalah cikal bakal suatu gerakan yang akan dilembagakan. Ini terlalu jauh. Frasa terbatas memiliki arti, para peserta yang di undang oleh penyelenggara atau insisiator memang terbatas dengan segala pertimbangan. 

Siapa saja boleh menyelenggarakan forum diskusi seperti ini, seperti dimanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1954, disebutkan  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang­-undang

Pasal 28 UUD 1945 mengalami amandemen Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebelum diamandemen, pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya.

Menurut Ernest Gellner, Civil Society merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun