Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Capres atau Cawapres Harus Paham Kawasan Timur Indonesia!

9 November 2022   18:21 Diperbarui: 9 November 2022   19:22 12392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sinarharapan.net Minggu (6/11/2022).(ist) 

Sementara Cohen dan Arato mendefinisikan sebagai awilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public goods). 

Civil society terbentuk karenanya adanya interaksi dengan negara karenanya disebut pula dengan istilah civil government oleh Jhon Locke. Ada pun syarat keberadaan civil society itu sendiri terdiri dari partisipasi politik, asosiasi, perlindungan hukum bagi individu. Aspek civil society terdiri dari pertanggungjawaban negara, keterbukaan informasi, pengakuan HAM, inklusifitas (Nordholt, 2002)

Seperti juga diberitakan Detik.com (8/12/2011) Keberadaan masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam proses demokrasi suatu negara. Masyarakat sipil dinilai memiliki 3 fungsi utama, yakni advokasi, empowerment dan social control, yang menunjang terciptanya demokrasi yang matang.

"Tiga peran utama civil society, pertama peran sebagai advokasi. Dia ikut mempengaruhi apa yang seharusnya menjadi kebijakan publik," ujar pengamat politik internasional dari LIPI, Dewi Fortuna Anwar, dalam Lokakarya Bali Democracy Forum: Peran Masyarakat Sipil dan Media Sosial dalam Partisipasi Berdemokrasi di Nusa Dua, Bali, Rabu (7/12/2011).

Menurut Dewi, masyarakat sipil harus ikut menyampaikan aspirasi kepada elemen-elemen yang bisa membuat keputusan langsung. Elemen yang dimaksud salah satunya melalui DPR.

Lebih lanjut ia menambahkan, masyarakat sipil yang baik harus sadar akan hak dan kewajibannya secara konstitusional. Masyarakat sipil di Indonesia cenderung menjadikan dirinya sebagai pembantu masyarakat untuk mencegah agar kekuasaan tidak semena-mena. Hal ini harus terus dijaga.

Penjelasan singkat di atas ini, seharusnya dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Dimana dengan mudahnya menyuarakan aspirasinya, sekalipun perorangan melalui platform media sosial dalam batas-batas yang tidak melanggar peraturan peundang-undangan.

Jadi apa yang perlu dipersoalkan dengan keberadaan forum informal atas insiatif dari Archipelago Solidarity Foundation ini?

Wacana yang diusung peserta forum 

Salah satu yang mengemuka dari forum ini adalah seperti yang dikemukakan Engelina, bahwa kawasan ini membutuhkan satu kebijakan khusus untuk mengubah situasi, sehingga tidak menjadi kawasan miskin permanen. “Kita bisa mengangkat situasi keterpurukan ini, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan kawasan Oceania,” tegasnya.

Engelina mengatakan, sangat penting untuk membangun kolaborasi dengan kawasan Oceania, karena memang memiliki karakter wilayah yang sama sebagai kawasan dengan perairan laut, pulau-pulau kecil, dan memiliki kemiripan dalam budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun