Kita boleh melupakan yang telah berlalu, tetapi tidak melupakan catatan dan jejak yang ditinggalkan. Singkatnya, kedepan saya sepakat bahwa Capres dan Cawapres ke depan harus lebih baik dari yang terdahulu, bila perlu memprioritaskan kawasan ini.
Keberadaan Forum Sebagai Bagian dari Peran Civil Society
Menurut Engelina Pattiasina, forum tersebut sengaja dirancang untuk mengidentifikasi solusi dan akar persoalan, sehingga kawasan timur tidak semakin tertinggal dari kawasan lain. Dia mengatakan, kalau wilayah yang kaya secara sumber daya alam tetapi terpuruk dalam kategori termiskin selama bertahun-tahun, maka hal itu harus dihentikan, sehingga keterpurukan ini tidak berlanjut ke generasi kini dan mendatang.
Pertanyaan Kritisnya apakah peserta forum ini merupakan representative resmi pemerintah daerahnya masing-masing atau paling tidak mewakili suara dari dari rakyatnya dari daerahnya masing-masing? Sementara wakil rakyat di DPR dan DPD adalah representative resmi yang memiliki legitimasi masyarakat daerah pemilihannya?
Sejauh mana mereka berjuang di "Rumah Rakyat" dan berkoordinasi lewat partainya atau langsung dengan pemerintah dalam pemersalahan ini? Masyarkat pula yang dapat menilainnya dalam kerangka permasalahan yang diusung forum diksusi ini.
Bagi saya ini adalah pemikiran yang sempit, karena tidak memahami peran civil society di dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Sejauh forum-forum seperti ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Saya rasa tidak harus sejauh itu jika ada berbagai pihak yang merasa tidak diwakilkan dan merasa forum yang mengggunakan frasa “Terbatas” adalah cikal bakal suatu gerakan yang akan dilembagakan. Ini terlalu jauh. Frasa terbatas memiliki arti, para peserta yang di undang oleh penyelenggara atau insisiator memang terbatas dengan segala pertimbangan.
Siapa saja boleh menyelenggarakan forum diskusi seperti ini, seperti dimanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1954, disebutkan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 28 UUD 1945 mengalami amandemen Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebelum diamandemen, pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya.
Menurut Ernest Gellner, Civil Society merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.