Mohon tunggu...
Valentia Abdad
Valentia Abdad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Meru Buana

Nama : Valentia Abdad ( 43120010183 ). Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak . Matkul : Etika dan Hukum Bisnis . Mahasiswa UMB Meruya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Etika dan Hukum Platon

24 Mei 2022   09:01 Diperbarui: 24 Mei 2022   09:15 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diolah penulis dari flipkart.com

Perlu membuat kode hukum agar kekuasaan dapat ditransfer ke berbagai pejabat. Pada proyek selanjutnya ialah menggambarkan sebuah konstitusi apa yang akan dibuat oleh diktator nan baik hati ini. Tetapi tidak ada jawaban langsung yang diberikan, justru sebaliknya, orang Athena lah yang menawarkan mitos kehidupan selama masa Cronos ayah Zeus). Mitos ini menjelaskan bahwa selama pemerintahan Cronos, kehidupan selalu diberkati dan selalu berbahagia. Cronos mengetahui, bahwa kodratnya manusia itu bejat, menempatkan makhluk ilahi yang bertanggung jawab atas manusia. Ini terlihat mirip dengan bagaimana manusia memerintah hewan peliharaannya. 

Pelajaran yang didapati yaitu bahwa seseorang tidak boleh diperintah oleh yang sederajat, tetapi seseorang boleh diperintah oleh atasannya. Orang Athena menjelaskan bahwa meskipun pemerintahan Cronos sudah berakhir dan makhluk ilahi tidak lagi menbimbing kita, didalam diri manusia pasti ada elemen ilahi yaitu adalah akal. Dengan alasan tersebut, hukum akan mencerminkan pemerintahan ilahi yang terjadi selama masa pemerintahan Cronos dan manusia akan berbahagia. Mitos ini menghubungkan para pembaca kembali ke topik awal dari hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antara hukum dan ilahi. 

Orang Athena secara eksplisit menghubungkan akal, hukum dan ilahi. Dari kasus mitos Cronos sudah jelas bahwa hukum itu harus rasional namun tetapi siapa yang harus dilayani dan dimana letak otoritasnya itu? Lalu, orang Athena mengemukakan pendapatnya itu bahwa dalam hukum apapun yang tidak melayani kepentingan seluruh kota adalah hukum palsu. Karena itulah, mereka yang memegangi jabatan politik disebut dengan pelayan hukum dari pada disebut dengan penguasa. Dari sini jelas bahwa hukum itu memilliki otoritas atas semua warga negara dan hukum itu pada dasarnya memperhatikan kesejahteraan seluruh masyarakat dan bukan kelompok atau individu tertentu.

Penyusunan awal pada hukum terbentuk langsung dari legislator dan diktator. Orang Athena menyatakan bahwa, ini adalah salah satu cara yang terbaik dan paling efisien untuk menegakkan hukum yang baik dikota. Akan tetapi, jika hukum terbentuk sepenuhnya dari luar, lalu mengapa warga negara mengikuti hukum tersebut secara sukarela?. Orang Athena memecahkan permasalahan tersebut dengna menciptakan ide pendahuluan didalam hukum. Orang Athena memulai penjelasannya itu dengan analogi medis yang dimana ia membandingkan praktik medis seorang dokter bebas dengan dokter budak.

 Para dokter tersebut tidak sependapat tentang siapa yang mereka perlakukan dan bagaimana para dokter itu memperlakukan mereka. Sang dokter budak umumnya memperlakukan budaknya dan bertindak seperti diktator---cukup mengeluarkan perintah dan memaksa pasiennya untuk taat. Namun sebaliknya, dokter bebas umumnya memperlakkan orang bebas dan memperhatikan pasiennya itu sebelum dia memberikan resep obatnya. 

Faktanya bahwa dokter bebas ini tidak akan menawarkan resep sampai dia membujuk pasiennya tentang apa prosedur medis yang benar. Dan sedangkan dokter yang bagaikan seorang diktator, merupakan dokter yang bebas mengunakan persuasi atau bujukan dan paksaan. Orang Athena ini ingin membuat hukum menjadi seperti dokter bebas, baik menggunakan bujukan maupun paksaan. Persuasi dicapai dengan melampirkan pendahuluan pada hukum. Dalam komposisi msik, pendahuluan adalah pertunjukan musik singkat yang mendahului komposisi utama. 

Panggung musik dirancang untuk melengkapi penampilan yang akan ditampilkan sehingga dapat diterima dengan baik oleh penontonnya. Begitu pula dengan hukum, pembuat hukum dapat mengawali hukum dengan pernyataan singkat yang akan membuat warga negara lebih kooperatif dan siap belajar, dan juga dengan demikian lebih mudah untuk menerima hukum dengan leluasa. Paksaan dicapai dengan menyertakan hukuman kepada hukum jika warga negara harus memilih untuk tidak mematuhi hukum tersebut.

Orang Athena jelas ingin sekali warganya mematuhi hukum dengan sukarela. Ia menyadari bahwa supaya hal ini terjadi warga negara harus melihat hukum sebagai hal yang melayani kepentingan mereka dan pendahuluan yang dimaksudkan untuk mencapai hal ini. Ada tiga interprestasi utama yaitu, penafsiran pertama adalah bahwa persuasi itu rasional. Seorang pembela pada pandangan ini memiliki pendapat bahwa inti dari pendahuluan itu adalah untuk menjelaskan kepada warga negara alasan sebenarnya yang mendasari hukum itu. 

Penafsiran kedua yaitu, menyatakan bahwa persuasi itu tidak rasional dan tidak menarik bagi akal warga negara, melainkan emosi bagi mereka. Bukti utama yang mendukung hal ini terdapat dalam pendahuluan itu sendiri. Banyak dari pendahuluan merupakan seperti kohtbah konvensional, yang hanya mempermalukan warga negara agar menjadi taat. Contoh favorite dari mereka yang mendukung pembacaan non-rasional adalah pendahuluan untuk hukum berburu. 

Dalam pendahuluan ini, orang Athena hanya menegaskan pendapatnya bahwa hanya berburu hewan darat dengan kuda, anjing atau berjalan kaki yang layak dilakukan dengan keberanian dan bahwasannya bentuk berburu lainnya itu seperti menjebak yaitu malas dan seharusnya tidak dilakukan. 

Orang Athena tidak berusaha untuk menjelaskan alasan mengapa beberapa dari bentuk berburu itu malas, sementara yang lain berani, dia juga tidak mengatakan apaun mengapa bentuk berburu yang malas itu buruk dan bukan hanya sekedar penggunaan waktu yang efisien. Dan penafsiran ketiga yaitu bahwa ia mencoba untuk mendamaikan pembacaan rasional dan non-rasional. Misalkan, pendahuluan sudah dijelaskan oleh orang Athena sebagai menarik suatu akal dan anggaplah bahwa pendahuluan yang sebenarnya tidak menarik bagi akal, melainkan emosi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun