ARTIKEL 1
Reviewer : Valenada Vanka Lovina (4493/40)
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H
PENGUATAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS
Guntur Ilman Putra, Siti Hasanah, Firzhal Arzhi Jiwantara
Indonesia Berdaya, 4(2) 2023 : 679-688
https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/475
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai dasar hukum yang berlaku di Indonesia yang menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang bersifat otentik. Seperti contoh Lembaga Notariat yang memiliki peranan penting dalam proses pembangunan dimana notaris menjalankan tugasnya sebagai pelayan hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada berbagai pihak.
Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam lingkungan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukan. Seringkali ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan terkait jabatan dan wewenangnya yang dapat merugikan masyarakat. Untuk menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, diperlukan adanya badan pengawasan yang membantu mengawasi kinerja notaris agar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Permenkumham No.16 Tahun 2021 yang berbunyi Pengawasan merupakan kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif yang termasuk dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawasan Notaris. Pengawasan ini bertujuan untuk keamanan terkait kepentingan masyarakat karena pada dasarnya Notaris diangkat oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Serta diharapkan notaris menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.