Pengurusan pindah memilih tentu saja memiliki ketetapan waktu dan tidal bisa dilakukan kapan saja, atau istilahnya mendadak Â
Pengurusan pindah memilih dilakukan H-30 atau H-7.
Para pemilih yang pindah memilih karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjalani masa tahanan, berpindah domisili, menjalani rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, dan kuliah di liar domisili dapat mengajukan permohonan pindah memilih maksimal tanggal 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum pemilu.Â
Pengajuan permohonan memilih bisa juga diajukan paling lambat H-7 untuk pemilih yang baru bertugas di luar domisili?, menjalani perawatan, menjalani perawatan, dan menjadi tahanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H