4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana.
5. Berpindah domisili.
6. Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitas.
7. Menjalani rehabilitasi narkoba.
8. Bekerja diluar domisili.
9. Tengah menempuh studi atau kuliah di luar domisili.
Dari 9 alasan itu, saya yang tengah menjalani tugas atau bekerja diluar domisili sudah pasti perlu mengurus formulir A5.
Prosedur Mengurus A5
Untuk membuat atau mengajukan pindah memilih, perlu mengikuti prosedur yang sudah dibuat yaitu;
A. Pemohon membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga serta bukti pendukung berupa surat keterangan.
B. Datang langsung ke Panitia Pemilihan Suara  (PPS) di kelurahan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).