C. Setelah disetujui pemilih akan mendapatkan formulir A5 dan dialokasikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru.
Persayaratan Yang Dibawa
Untuk mengurus formulir A5 tidak rumit. Saya hanya perlu menyiapkan dan membawa persyaratannya berupa KTP dan Kartu Keluarga. Sebaiknya keduanya di fotokopi untuk diberikan kepada petugas.
Ada satu lagi persyaratan yang tidak disebutkan yaitu materai. Benda ini akan ditempelkan pada formulir yang diberikan petugas.
Seluruh persyaratan itu saya bawa ke kantor kelurahan. Pengurusannya tidak bisa dilakukan secara online sehingga bagi yang bekerja harus meluangkan waktu. Oh ya tidak bisa juga diwakilkan ya. Di sana saya akan menemui petugas PPS.
Persyaratan tersebut lalu diperiksa untuk memastikan datanya sesuai dengan pemilik data. Petugas kemudian mengecek data pemilih apakah datanya ada di data base serta untuk mengetahui asal DPT pemilih.Â
Ketika data-data sudah sesuai dengan data yang dimiliki KPU, saya disodorkan selembar formulir. Dalam selembar kertas itu saya menuliskan beberapa informasi seperti nama dan tempat tanggal lahir serta lokasi tempat tinggal saat ini.
Dalam formulir itu saya juga berisikan nomor TPS yang ada di dekat rumah. Tenang, petugas PPS akan membantu mencari tahu letal TPS sesuai tempat domisili saat ini.
Jangan lupa menempelkan materai di bagian bawah formulir. Bubuhi tanda tangan dan tulis nama lengkap. Saya juga menuliskan nomor telepon agar petugas mudah menghubungi ketika formulir A5 sudah jadi.
Sebelum pergi, petugas memotret saya sambil memegang KTP. Foto ini akan dilampirkan pada data elektronik sebagai bukti bahwa pemohon benar adanya.
Jangka Waktu Pindah Memilih