Mohon tunggu...
Utari ninghadiyati
Utari ninghadiyati Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger, kompasianer, penggiat budaya

Menjalani tugas sebagai penggiat budaya memberi kesempatan untuk belajar berbagai budaya, tradisi, seni, dan kearifan lokal masyarakat. Ragam cerita ini menjadi sumber untuk belajar menulis yang dituangkan di kompasiana dan blog www.utarininghadiyati.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengurus Formulir A5 Untuk Pindah Memilih

3 Januari 2024   11:36 Diperbarui: 3 Januari 2024   19:57 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Maskot KPU (dok. Pribadi)

Pengurusan pindah memilih tentu saja memiliki ketetapan waktu dan tidal bisa dilakukan kapan saja, atau istilahnya mendadak  

Pengurusan pindah memilih dilakukan H-30 atau H-7.

Para pemilih yang pindah memilih karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjalani masa tahanan, berpindah domisili, menjalani rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, dan kuliah di liar domisili dapat mengajukan permohonan pindah memilih maksimal tanggal 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum pemilu. 

Pengajuan permohonan memilih bisa juga diajukan paling lambat H-7 untuk pemilih yang baru bertugas di luar domisili?, menjalani perawatan, menjalani perawatan, dan menjadi tahanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun