Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan dalam Hukum Sebagai Social Control

12 November 2024   18:50 Diperbarui: 12 November 2024   18:50 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KELOMPOK 8---HES 5F

Della Pusmita (222111090)

Said Muhamad Raya Radjasa ( 222111219)

Uswatun Khasanah ( 222111226)

1. 5 jurnal tentang hukum dan social control

Jurnal 1 : Ellya Rosana, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Jurnal TAPIs Vol.9 No.1 Januari-Juni 2013

Hukum merupakan elemen penting dalam masyarakat yang berfungsi sebagai pengatur interaksi sosial dan menjaga ketertiban. Hukum tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi. Perubahan dalam masyarakat, baik secara evolusi maupun revolusi, mempengaruhi perkembangan hukum, dan sebaliknya, hukum juga dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial.

Pentingnya penyesuaian antara hukum dan masyarakat diakui sebagai kunci untuk mencapai keharmonisan. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat, serta dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial untuk menghindari perilaku anarkis dan menciptakan keteraturan. Proses pembaruan hukum harus memperhatikan dinamika sosial dan melibatkan partisipasi masyarakat agar hukum dapat diterima dan diinternalisasi.

Jurnal ini juga menekankan bahwa hukum harus berfungsi tidak hanya untuk memelihara ketertiban, tetapi juga untuk mendorong kemajuan masyarakat. Dengan demikian, kerjasama antara lembaga-lembaga terkait dalam perubahan hukum sangat penting untuk menjaga keteraturan dan fungsionalitas kehidupan masyarakat. Pancasila sebagai dasar ideologi negara harus menjadi panduan dalam setiap upaya pembaharuan hukum.

Jurnal 2 : mohd. Yusuf Dkk, Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023

Jurnal ini membahas hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat, serta peran sosiologi hukum dalam kontrol sosial. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan interaksi dan kerjasama dengan orang lain, yang mendorong pembentukan norma dan hukum untuk mengatur perilaku dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pedoman untuk mencapai ketertiban dan keamanan, serta mencerminkan kepentingan masyarakat.

Sosiologi hukum memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan fenomena sosial dan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kesadaran hukum mencakup pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan terhadap hukum, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sanksi, hubungan sosial, dan nilai-nilai yang dianut.

Jurnal ini menekankan bahwa hukum harus dibentuk berdasarkan kehendak masyarakat dan relevan dengan kenyataan sosial agar dapat berfungsi secara efektif. Keadilan merupakan tujuan akhir dari hukum, dan perubahan hukum seharusnya mengikuti dinamika masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum berperan penting dalam menciptakan budaya hukum yang mendukung keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Jurnal 3 : Ashadi L.Diab, Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare, Jurnal Al-'Adl, Vol. 7 No. 2, Juli 2014

Peran Hukum: Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menetapkan perilaku manusia sesuai dengan norma yang berlaku. Hukum memberikan sanksi terhadap pelanggaran, sehingga mendorong masyarakat untuk berperilaku sesuai aturan demi terciptanya ketertiban dan keamanan.

Rekayasa Sosial: Hukum juga berperan sebagai alat rekayasa sosial yang diperlukan dalam proses perubahan masyarakat. Dalam konteks kemajuan yang cepat, hukum dapat diarahkan untuk mengubah pola perilaku masyarakat, baik dengan mengokohkan kebiasaan yang baik maupun menghapuskan kebiasaan yang tidak relevan.

Kesejahteraan Sosial: Hukum berfungsi untuk mengatur interaksi sosial agar tercipta masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam konteks Indonesia, hukum Islam yang berakar pada budaya masyarakat berperan penting dalam mencapai tujuan ini.

Tantangan Penegakan Hukum: Agar fungsi hukum dapat berjalan dengan baik, diperlukan sosialisasi dan penegakan hukum yang adil. Kelemahan dalam penegakan hukum seringkali menyebabkan masyarakat mengambil tindakan sendiri, yang dapat mengarah pada meningkatnya kekerasan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Rekomendasi: Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum, perlu ada upaya yang serius dalam memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya hukum dalam mengatur kehidupan sosial dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat, serta perlunya penegakan hukum yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

Jurnal 4 : Salman & Muhammad, Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial, Jurnal Rechten : Riset Hukum dan HAM, Vol 01 No 2 2019.

Peran Hukum dalam Masyarakat: Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur tingkah laku manusia dan menciptakan ketertiban sosial. Namun, hukum sering kali tidak berjalan efektif karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan karena hukum yang ada sering kali merupakan hasil kehendak elit penguasa, bukan cerminan kebutuhan masyarakat.

Korelasi antara Hukum dan Masyarakat: Hukum harus dibentuk berdasarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat agar dapat berfungsi secara responsif. Hubungan antara hukum dan masyarakat bersifat korelatif, di mana hukum lahir dari kebutuhan masyarakat untuk menciptakan kondisi sosial yang aman dan tertib.

Sosiologi Hukum: Perspektif sosiologi hukum penting dalam menganalisis permasalahan hukum. Sosiologi hukum memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai sarana pengendalian sosial dan perubahan masyarakat.

Kesadaran Hukum: Keberlakuan hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini dipengaruhi oleh pengetahuan dan pemahaman hukum, serta sikap masyarakat terhadap hukum. Hukum yang baik adalah hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum.

Keadilan dan Kepastian Hukum: Keadilan seharusnya menjadi tujuan akhir dari hukum, namun sering kali kepastian hukum lebih diutamakan, yang dapat mengabaikan nilai-nilai keadilan yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kenyataan kemasyarakatan harus diperhatikan agar substansi hukum relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pendidikan Hukum: Peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan hukum sangat penting untuk membangun budaya hukum yang baik dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong ketaatan terhadap hukum dan mencapai tujuan hukum yang luhur, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat serta perlunya hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat untuk mencapai ketertiban dan keadilan sosial.

Jurnal 5 : Galih Orlando, Hukum Sebagai Control Social dan Social Enggenering, Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, Vol.VII.Edisi I January -- Desember 2023

Jurnal ini membahas peran hukum dalam fungsi kontrol sosial dan penerapan teknik social engineering, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas usia perkawinan. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat, memberikan pedoman, dan melindungi individu dari tindakan merugikan. Penerapan hukum harus memperhatikan prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dapat menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial yang stabil. Perubahan batas usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun diharapkan dapat mencegah perkawinan dini, melindungi hak anak, dan mendukung pendidikan. Proses ini mencerminkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial, yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan.

Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial dan social engineering memiliki peran penting dalam mencapai ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaan hukum harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari dampak negatif dan memastikan bahwa tujuan hukum sejalan dengan kebutuhan dan realitas masyarakat.

2. Kesimpulan dari 5 jurnal

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebgai social engineering dapat puladiartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. UU No. 16 Tahun 2019 telah menampilkan dua peran dan fungsi hukum sebagai kontrol dan rekayasa sosial dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.

Manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk bagaimana cara berperilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa pada awalnya manusia adalah mahklukindividu. Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut hukum. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.

Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.

Manusia merupakan makhluk yang selalu ingin bertemu dan berkumpul dengan manusia lainnya. Keadaan demikian mendorong untuk dibentuknya suatu aturan dalam mengatur interaksi tersebut. Adanya aturan-aturan tersebut berguna untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat, memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta untuk mengarahkan perilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa manusia pada mulanya adalah makhluk individu. Pedoman, ukuran atau standar tentang bagaimana berperilaku atau berperilaku dalam kehidupan seseorang ini dikenal sebagai hukum. Sosiologi hukum bermanfaat untuk mengajarkan keterampilan memahami hukum dalam konteks sosial. Meskipun orang berusaha untuk memperkenalkan atau memasukkan keadilan ke dalam undangundang atau peraturan tertulis, hasilnya lebih banyak kekurangan daripada kebaikan. Keadilan merupakan tujuan akhir dari proses hukum.

3. Peran Hukum Sebagai Social Control

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadapsi pelanggar.Karena itu, hukum menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturansehingga ketentraman terwujud.Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang, ternyata terdapat perbedaan di kalangan suatu masyarakat. Tampaknya hal ini sangat berkait dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang dianut. Dengan kata lain, sanksi ini berkaitan dengan kontrol sosial. Achmad Ali menyebutkan sanksi pezina berbeda bagi masyarakat penganut Islam secara konsekuen dengan masyarakat Eropa Barat. Orang Islam memberikan sanksi yang lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi sanksi yang ringan saja. Hukum, di samping bukan satu-satunya alat kontrol sosial, juga sebagai alat pengendali memainkan peran pasif. Artinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang diperpeganginya. Dalam hal ini, fungsi hukum ini lebih diperluas sehingga tidak hanya dalam bentuk paksaan. Fungsi ini dapat  dijalankan oleh dua bentuk:

1) pihak penguasa negara. Fungsi ini dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang berwujud kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh the ruling class tertentu. Hukumnya biasanya dalam bentuk hukum tertulis dan perundangundangan. Hukum pada tataran ini seperti dikemukakan oleh Donald Black bahwa law is a social control by government.

2) masyarakat; fungsi ini dijalankan sendiri oleh masyarakat dari bawah. Hukumnya biasa berbentuk tidak tertulis atau hukum kebiasaan.

4. Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat

Contoh kontrol sosial dalam masyarakat dapat disaksikan pada kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu berada dalam lingkungan sosial yang penuh dengan nilai, norma, dan aturan yang membentuk perilakunya. Tanpa adanya aturan yang mengikat, masyarakat akan sulit mencapai ketertiban dan keharmonisan. Kontrol sosial berperan penting untuk mengarahkan dan mengatur perilaku agar tetap sejalan dengan norma-norma.

1). dibentuknya hukum dan peraturan. Pemerintah menetapkan hukum untuk mengatur tindakan warga negara. Contoh hukum yang dibuat oleh pemerintah adalah undang-undang yang melarang pencurian, kekerasan, dan penipuan. Sanksi berupa denda atau hukuman penjara dapat diberikan kepada pelanggar, sehingga tindakan kriminal dapat ditekan.

2). sistem pendidikan. Sekolah berperan penting dalam mengajarkan nilai dan norma sosial. Dalam pendidikan formal, siswa diajarkan pentingnya sikap saling menghormati, kejujuran, dan tanggung jawab. Nilai-nilai ini nantinya menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

3). agama. Agama sering memberikan pedoman moral dan etika bagi penganutnya. Ajaran agama mengajarkan penganutnya untuk jujur, tidak melakukan kekerasan, dan saling membantu. Ajaran ini berfungsi sebagai pengendalian sosial yang kuat dalam membentuk perilaku masyarakat.

4). Kelompok sosial seperti keluarga, teman, dan komunitas dapat memberikan tekanan agar anggotanya berperilaku sesuai harapan kelompok. Contohnya, orang tua menasihati anak-anak mereka untuk bersikap baik dan mengikuti adat-istiadat yang berlaku di masyarakat.

5). Masyarakat sering memberikan sanksi informal berupa teguran atau pengucilan pada orang yang melanggar norma. Misalnya, seseorang yang berperilaku kasar mungkin dihindari atau dikucilkan oleh tetangga, sehingga dia terdorong untuk memperbaiki perilakunya.Melalui kontrol sosial, masyarakat berupaya menjaga stabilitas dengan mengurangi penyimpangan-penyimpangan yang dapat mengganggu keharmonisan bersama. Contoh kontrol sosial dapat diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dalam masyarakat.

5. Peran Mahasiswa dalam Memberikan Control dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social

Kontrol Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat:

- Pengawasan terhadap Kebijakan Publik: Mahasiswa dapat memantau kebijakan pemerintah dan memberikan kritik yang konstruktif. Mereka sering menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan rakyat.
- Sosialisasi dan Edukasi: Mahasiswa seringkali melakukan kegiatan penyuluhan atau edukasi kepada masyarakat terkait isu-isu penting, seperti hak asasi manusia, demokrasi, dan korupsi. Ini membantu masyarakat untuk lebih sadar akan hak dan kewajibannya.
- Mengadvokasi Suara Masyarakat: Melalui kegiatan seperti diskusi publik, seminar, atau demonstrasi damai, mahasiswa dapat menyuarakan aspirasi masyarakat. Peran ini membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan penguasa dan kebutuhan masyarakat.

Peran Mahasiswa dalam Hukum sebagai Kontrol Sosial:

- Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Mahasiswa hukum, khususnya, dapat mendalami konsep keadilan dan hukum sebagai kontrol sosial. Mereka bisa mendorong diterapkannya aturan secara adil, baik dalam kampus maupun di luar lingkungan kampus.
- Mengawasi Aparat Penegak Hukum: Melalui kajian hukum dan advokasi, mahasiswa bisa menjadi pengawas independen bagi institusi penegak hukum. Mereka sering mengingatkan polisi, hakim, dan pejabat lainnya agar tetap netral dan berpegang pada hukum yang berlaku.
- Membangun Kesadaran Hukum di Masyarakat: Dengan memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, mahasiswa berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mereka bisa menuntut haknya dan memahami kewajiban hukumnya.

6. Gambar dan Sumbernya

antaranews
antaranews

antaranews
antaranews

antaranews
antaranews

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun