Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan dalam Hukum Sebagai Social Control

12 November 2024   18:50 Diperbarui: 12 November 2024   18:50 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korelasi antara Hukum dan Masyarakat: Hukum harus dibentuk berdasarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat agar dapat berfungsi secara responsif. Hubungan antara hukum dan masyarakat bersifat korelatif, di mana hukum lahir dari kebutuhan masyarakat untuk menciptakan kondisi sosial yang aman dan tertib.

Sosiologi Hukum: Perspektif sosiologi hukum penting dalam menganalisis permasalahan hukum. Sosiologi hukum memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai sarana pengendalian sosial dan perubahan masyarakat.

Kesadaran Hukum: Keberlakuan hukum sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini dipengaruhi oleh pengetahuan dan pemahaman hukum, serta sikap masyarakat terhadap hukum. Hukum yang baik adalah hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum.

Keadilan dan Kepastian Hukum: Keadilan seharusnya menjadi tujuan akhir dari hukum, namun sering kali kepastian hukum lebih diutamakan, yang dapat mengabaikan nilai-nilai keadilan yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kenyataan kemasyarakatan harus diperhatikan agar substansi hukum relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pendidikan Hukum: Peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan hukum sangat penting untuk membangun budaya hukum yang baik dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong ketaatan terhadap hukum dan mencapai tujuan hukum yang luhur, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat serta perlunya hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat untuk mencapai ketertiban dan keadilan sosial.

Jurnal 5 : Galih Orlando, Hukum Sebagai Control Social dan Social Enggenering, Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, Vol.VII.Edisi I January -- Desember 2023

Jurnal ini membahas peran hukum dalam fungsi kontrol sosial dan penerapan teknik social engineering, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas usia perkawinan. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat, memberikan pedoman, dan melindungi individu dari tindakan merugikan. Penerapan hukum harus memperhatikan prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dapat menciptakan dan mempertahankan tatanan sosial yang stabil. Perubahan batas usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun diharapkan dapat mencegah perkawinan dini, melindungi hak anak, dan mendukung pendidikan. Proses ini mencerminkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial, yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan.

Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial dan social engineering memiliki peran penting dalam mencapai ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaan hukum harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari dampak negatif dan memastikan bahwa tujuan hukum sejalan dengan kebutuhan dan realitas masyarakat.

2. Kesimpulan dari 5 jurnal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun