Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebgai social engineering dapat puladiartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. UU No. 16 Tahun 2019 telah menampilkan dua peran dan fungsi hukum sebagai kontrol dan rekayasa sosial dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.
Manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk bagaimana cara berperilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa pada awalnya manusia adalah mahklukindividu. Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut hukum. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum.
Manusia merupakan makhluk yang selalu ingin bertemu dan berkumpul dengan manusia lainnya. Keadaan demikian mendorong untuk dibentuknya suatu aturan dalam mengatur interaksi tersebut. Adanya aturan-aturan tersebut berguna untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat, memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta untuk mengarahkan perilaku dalam masyarakat. Dapat dipahami bahwa manusia pada mulanya adalah makhluk individu. Pedoman, ukuran atau standar tentang bagaimana berperilaku atau berperilaku dalam kehidupan seseorang ini dikenal sebagai hukum. Sosiologi hukum bermanfaat untuk mengajarkan keterampilan memahami hukum dalam konteks sosial. Meskipun orang berusaha untuk memperkenalkan atau memasukkan keadilan ke dalam undangundang atau peraturan tertulis, hasilnya lebih banyak kekurangan daripada kebaikan. Keadilan merupakan tujuan akhir dari proses hukum.
3. Peran Hukum Sebagai Social Control
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadapsi pelanggar.Karena itu, hukum menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturansehingga ketentraman terwujud.Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang, ternyata terdapat perbedaan di kalangan suatu masyarakat. Tampaknya hal ini sangat berkait dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang dianut. Dengan kata lain, sanksi ini berkaitan dengan kontrol sosial. Achmad Ali menyebutkan sanksi pezina berbeda bagi masyarakat penganut Islam secara konsekuen dengan masyarakat Eropa Barat. Orang Islam memberikan sanksi yang lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi sanksi yang ringan saja. Hukum, di samping bukan satu-satunya alat kontrol sosial, juga sebagai alat pengendali memainkan peran pasif. Artinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang diperpeganginya. Dalam hal ini, fungsi hukum ini lebih diperluas sehingga tidak hanya dalam bentuk paksaan. Fungsi ini dapat  dijalankan oleh dua bentuk:
1) pihak penguasa negara. Fungsi ini dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang berwujud kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh the ruling class tertentu. Hukumnya biasanya dalam bentuk hukum tertulis dan perundangundangan. Hukum pada tataran ini seperti dikemukakan oleh Donald Black bahwa law is a social control by government.
2) masyarakat; fungsi ini dijalankan sendiri oleh masyarakat dari bawah. Hukumnya biasa berbentuk tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
4. Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat
Contoh kontrol sosial dalam masyarakat dapat disaksikan pada kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu berada dalam lingkungan sosial yang penuh dengan nilai, norma, dan aturan yang membentuk perilakunya. Tanpa adanya aturan yang mengikat, masyarakat akan sulit mencapai ketertiban dan keharmonisan. Kontrol sosial berperan penting untuk mengarahkan dan mengatur perilaku agar tetap sejalan dengan norma-norma.
1). dibentuknya hukum dan peraturan. Pemerintah menetapkan hukum untuk mengatur tindakan warga negara. Contoh hukum yang dibuat oleh pemerintah adalah undang-undang yang melarang pencurian, kekerasan, dan penipuan. Sanksi berupa denda atau hukuman penjara dapat diberikan kepada pelanggar, sehingga tindakan kriminal dapat ditekan.