Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan dalam Hukum Sebagai Social Control

12 November 2024   18:50 Diperbarui: 12 November 2024   18:50 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosiologi hukum memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan fenomena sosial dan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kesadaran hukum mencakup pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan terhadap hukum, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sanksi, hubungan sosial, dan nilai-nilai yang dianut.

Jurnal ini menekankan bahwa hukum harus dibentuk berdasarkan kehendak masyarakat dan relevan dengan kenyataan sosial agar dapat berfungsi secara efektif. Keadilan merupakan tujuan akhir dari hukum, dan perubahan hukum seharusnya mengikuti dinamika masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum berperan penting dalam menciptakan budaya hukum yang mendukung keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Jurnal 3 : Ashadi L.Diab, Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare, Jurnal Al-'Adl, Vol. 7 No. 2, Juli 2014

Peran Hukum: Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menetapkan perilaku manusia sesuai dengan norma yang berlaku. Hukum memberikan sanksi terhadap pelanggaran, sehingga mendorong masyarakat untuk berperilaku sesuai aturan demi terciptanya ketertiban dan keamanan.

Rekayasa Sosial: Hukum juga berperan sebagai alat rekayasa sosial yang diperlukan dalam proses perubahan masyarakat. Dalam konteks kemajuan yang cepat, hukum dapat diarahkan untuk mengubah pola perilaku masyarakat, baik dengan mengokohkan kebiasaan yang baik maupun menghapuskan kebiasaan yang tidak relevan.

Kesejahteraan Sosial: Hukum berfungsi untuk mengatur interaksi sosial agar tercipta masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam konteks Indonesia, hukum Islam yang berakar pada budaya masyarakat berperan penting dalam mencapai tujuan ini.

Tantangan Penegakan Hukum: Agar fungsi hukum dapat berjalan dengan baik, diperlukan sosialisasi dan penegakan hukum yang adil. Kelemahan dalam penegakan hukum seringkali menyebabkan masyarakat mengambil tindakan sendiri, yang dapat mengarah pada meningkatnya kekerasan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Rekomendasi: Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum, perlu ada upaya yang serius dalam memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan pentingnya hukum dalam mengatur kehidupan sosial dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat, serta perlunya penegakan hukum yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

Jurnal 4 : Salman & Muhammad, Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial, Jurnal Rechten : Riset Hukum dan HAM, Vol 01 No 2 2019.

Peran Hukum dalam Masyarakat: Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur tingkah laku manusia dan menciptakan ketertiban sosial. Namun, hukum sering kali tidak berjalan efektif karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan karena hukum yang ada sering kali merupakan hasil kehendak elit penguasa, bukan cerminan kebutuhan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun