Mohon tunggu...
tresna dewi kharisma
tresna dewi kharisma Mohon Tunggu... Lainnya - pemerhati masalah keumatan

nothing worse than being ordinary

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Mengurai Benang Kusut Tingginya Tarif Terbang: Tata Ulang Basis Pengelolaan Transportasi dengan Syariah

15 Juli 2020   16:09 Diperbarui: 15 Juli 2020   16:16 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Pinjaman dari negara asing dan lembaga-lembaga keuangan internasional, tidak diperbolehkan oleh hukum syara' sebab pinjaman tersebut selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba diharamkan baik berasal dari seseorang atau sebuah negara. Sedangkan persyaratan yang menyertai pinjaman sama saja dengan menjadikan negara-negara dan lembaga-lembaga donor berkuasa atas kaum Muslimin. 

Akibatnya segala keinginan dan segala keperluan kaum Muslim tergadai pada keinginan negara dan lembaga pendonor. Selain itu, pinjaman luar negeri juga adalah jebakan agar orang kafir bisa menguasai negeri-negeri Muslim. Allah berfirman, "..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 141). 

Selama ada beban pinjaman ini, umat selalu berada pada kondisi terpuruk. Dengan demikian, negara tidak boleh menggunakan pinjaman luar negeri sebagai pos pendapatan untuk membangun infrastruktur, baik utang yang bersal dari kawasan Barat ataupun Timur (aseng).

 Adapun investasi luar negeri tidak diperbolehkan dalam bidang yang strategis atau sangat vital misalnya transportasi, persenjataan,dll. Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat. 

Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam Politik Ekonomi Islam, pendanaan proyek-proyek dengan mengundang investasi asing adalah cara paling berbahaya terhadap eksistensi negeri-negeri islam. Investasi ini bisa membuat umat menderita akibat bencana yang ditimbulkan, juga merupakan jalan untuk menjajah suatu negara. Negara yang dijajah akan dieksploitasi besar-besaran kekayaan alamnya dan dijauhkan dari agamanya. Namun, hal ini sering tidak dipahami dan disadari umat, dikarenakan uslub penjajahan yang bersifat halus

Kelima, pembangunan infrastruktur transportasi mutlak mengacu pada politik dalam dan luar negeri negara Khilafah, bukan agenda hegemoni globalisasi liberalisasi. Ini di satu sisi, di sisi lain harus diperhatikan pemanfaatan tekhnologi terkini dan keselarasan moda transportasi (darat, laut, udara) dengan kondisi geografi Indonesia sebagai negeri kepulauan terbesar dengan 17 ribuan pulau.

Keenam, Industri pesawat merupakan salah satu bagian industri strategis yg harus dimiliki oleh negara. Agar industri pesawat ini mandiri dan sepenuhnya dikendalikan oleh negara maka negara saat ini harus melakukan restrukturisasi pembangunan industri alat berat, bahan baku ,bahan bakar dan energi  yang terintegratif. Di sini negara wajib menerapkan politik industri berbasis industri berat dalam sistem industrinya. Untuk mewujudkannya hanya ada satu cara, yaitu membangun industri peralatan atau membangun industri yang memproduksi alat-alat atau mesin-mesin. Dari industri inilah kemudian industri-industri lain bisa dikembangkan. Jadi prioritas pertama negara adalah membangun industri berat (militer maupun non-militer).

Industri berat ini harus seketika itu juga dibangun, dan tidak boleh santai sebelum benar-benar menguasai hulu, bahkan kalau perlu hingga hilirnya. Semua potensi ekonomi harus diarahkan ke sana guna membangun industri peralatan, dengan tetap melanjutkan industri yang sudah ada, seperti industri konsumtif, meski dengan catatan tidak boleh ada penambahan, sebelum target industri berat ini tercapai. Karena seluruh industri, baik yang dimiliki oleh negara maupun individu, harus tunduk kepada politik industri negara, yaitu industri pertahanan dan keamanan.

Selain industri berat/peralatan, negara pun harus mendirikan industri bahan baku dan bahan bakar. Karena itu, negara Khilafah juga harus membangun industri bahan baku, seperti baja, besi, seng, kuningan dan alumunium, uranium,dll. Selain itu, negara harus mandiri di bidang energi sehingga bisa memenuhi kebutuhan industrinya. 

Negara juga harus mempunyai industri eksplorasi, penambangan, pengelolaan dan penjernihan minyak, gas, batubara, panas bumi ,dan lain-lain. Termasuk industri nuklir, baik untuk persenjataan maupun energi. Semuanya ini bisa diwujudkan secara mandiri, kalau negara memiliki industri alat berat sendiri sehingga tidak membutuhkan dan bergantung kepada negara lain, terutama negara Barat.

Karena industri-industri ini merupakan industri strategis, maka industri-industri ini-sebagaimana tabiatnya sebagai penghasil barang-barang startegis-tidak boleh dimiliki oleh pribadi, baik swasta domestik maupun asing. Meski jenis produksinya ada yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, seperti energi, dan status industrinya merupakan industri milik umum (public industry), tetapi pengelolaannya tetap ditangani oleh negara. Karena itu, industri-industri strategis ini pada dasarnya akan ditangani oleh negara, bukan oleh individu, atau diprivatisasi untuk kepentingan individu, partai atau kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun