Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book: Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

12 Maret 2023   21:21 Diperbarui: 12 Maret 2023   21:30 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya yaitu BAB 4 "AKAD PERTUKARAN DAN PRODUK-PRODUKNYA" dibagian pertama bab ini disinggung mengenai pengertian akad  disini dijelaskan juga akad pertukaran yaitu memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu atau mengganti sesuatu dengan sesuatu yang lain. Selanjutnya yaitu produk pertukaran antra lain: 1. Jual beli  2. Jual beli salam 3. Jual beli yang bayarnya di depan 4. Jual beli pertukaran uang 5. Ijarah atau upah. Dan itulah beberapa produk dari akad pertukaran barang yang dibahas di bab 4 ini.

Kemudian memasuki BAB 5 "AKAD PERCAMPURAN DAN PRODUK-PRODUKNYA" akad percampuran adalah akad yang mencampurkan asset menjadi satu kesatuan dan kemudian kedua belah pihak menanggung resiko dari kegiatan usaha yang dilakukan dan membagi keuntungan yang didapatkan, berikut adalah produk-produk dari akad percampuran: 1. Musyarakah atau syirkah (koprasi syariah)  2. Mudhorobah (harta imbalan untuk pekerja) 3.  Muzara'ah ( menyewakan tanah untuk ditanami oleh orang lain). Dan itulah akad percampuran dan produk-produknya yang dibahas dalam bab ini.

Untuk BAB 6 "KONTRAK KERJA (FEE-BASED-SERVICE)" ATAU BIASA DISEBUT DENGAN WAKALAH, wakalah sendiri memiliki arti penyerahan atau pemberian mandate atau bisa disebut dengan penyerahan kuasa, didalam bab ini juga disebutkan mengenai : dasar hukum wakah, kerus ada mebahas HAWALAH ( memindahkan kekuasaan) kemudian ada juga KAFALAH (jaminan) ada juga RAHN (menyitaan hak milik nasabah sebagai jaminan) lalu ada ARIYAH (peminjaman) lalu ada WADI'AH (penitipan) kemudian ada JU'ALAH (kontrak)  kemudian QARDH (meminjam harta orang lain). Dan itulah yang dibahas di bab ini.

Selanjutnya BAB 7 "PERIKATAN PADA ERA MODERN DAN ERA TEKNOLOGI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM"  A. MLM (MULTY LEVEL MARKETING) 1. Pengertian MLM

MLM (Multy Level Marketing) berasal dari bahasa Inggris, multi berarti banyak, dan level berarti jenjang atau tingkatan. Sedangkan marketing berarti pemasaran. Jadi MLM, berarti pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut multi level, karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat tingkat. MLM ini disebut juga sebagai network marketing. Disebut demikian, karena anggota kelompok tersebut semakin banyak, sehingga membentuk sebuah jaringan kerja (network) yang merupakan suatu sistem pemasaran dengan menggunakan jaringan kerja berupa sekumpulan banyak orang yang kerjanya melakukan pemasaran.

MLM merupakan pemasaran yang dilakukan banyak level atau tingkatan. yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada level yang berbeda vertikal maupun horizontal. Karena itu seseorang akan disebut up line apabila telah mempunyai down line, baik berjumlah satu maupun lebih. Bisnis MLM menggunakan sistem jaringan, meskipun masing- masing perusahaan distributor sering menyebut dengan istilah yang berbeda- beda.

B. ANJAK PIUTANG

1. Pengertian Anjak Piutang Syariah

Yang dimaksud dengan anjak piutang secara syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.

C. TRANSAKSI KARTU KREDIT

1. Definisi Kartu Kredit dan Fungsi Kartu Kredit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun