Mohon tunggu...
umi sofiatunnisa
umi sofiatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

23 Mei 2024   15:17 Diperbarui: 27 Mei 2024   23:49 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama / Nim : Umi Sofiatun Nisa / 222121145

Hukum Perdata Islam di Indonesia (HKI 4D)

Rieview Skripsi judul "PEMENUHAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA DI DESA MEKARSARI KECAMATAN PATROL KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2014" oleh Agus Lili Suhali

Penelitian ini merupakan jenis penelitian Deskriptif-Analitik yang bertujuan untuk mendeskripsikan, menggambarkan, dan menjelaskan secara sistematis fakta-fakta, sifat, dan hubungan antara fenomena yang diteliti. Tujuan utamanya adalah untuk menggambarkan permasalahan yang terjadi pada masyarakat terkait pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Mekarsari.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk mendeskripsikan fenomena dalam bentuk kata-kata dan bahasa, dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah, dalam konteks alamiah yang spesifik.

Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara langsung dengan pihak terkait, seperti Kantor Urusan Agama. Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis yang relevan dengan objek penelitian.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang melibatkan pengumpulan data langsung di Desa Mekarsari terkait dampak perceraian terhadap hak anak, serta penelitian kepustakaan (library research) untuk mencari data dari sumber-sumber tertulis seperti buku, makalah, dan artikel yang relevan.

Setelah pengumpulan data, analisis data dilakukan dengan menggunakan metode Induktif Deduktif. Metode induktif dimulai dari data khusus untuk kemudian ditarik kesimpulan umum, sedangkan metode deduktif dimulai dari prinsip umum untuk mencapai kesimpulan khusus.

Sistematika penulisan skripsi ini terstruktur dengan baik, dimulai dari Pendahuluan, Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua, hingga Teknis Analisis Data. Hal ini memudahkan pembaca untuk memahami isi dan tujuan penelitian yang dilakukan.

Kerangka Teoritik

Dalam keluarga anak-anak yang dibesarkan dalam rumah tangga yang berbahagia lebih banyak kemungkinan tumbuh bahagia dan sehat secara psikologis. Tetapi anak-anak dari keluarga selaput kosong tidak demikian, meskipun tidak terjadi. Penelitian mengenai perpecahan keluarga pada umumnya hanya terpusat pada perbedaan antara anak-anak lainnya, tetapi perbandingan yang demikian kasarnya gagal untuk menegaskan fakta pokoknya yaitu seberapa jauh anggota-anggota keluarga yang bermacam macam melaksanakan kewajiban perannya satu kepada yang lain.

Sesungguhnya, kita tidak dapat mengetahui berapa anak yang terlibat setiap tahun dalam berbagai bentuk perpecahan keluarga ini, karena kita tidak tahu berapa banyak kasus yang terjadi.

Di antara pengaruh perceraian terhadap hak-hak anak dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Anak kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan tuntutan pendidikan orang tua, terutama bimbingan ayah, karena ayah dan ibunya masing-masing sibuk mengurusi permasalahan mereka.

2. Kebutuhan fisik maupun psikis anak menjadi tidak terpenuhi, keinginan harapan anak-anak tidak tersalur dengan memuaskan, atau tidak mendapatkan kompensasinya.

3. Anak-anak tidak mendapatkan latihan fisik dan mental yang sangat diperlukan untuk hidup susila. Mereka tidak dibiasakan untuk disiplin dan kontrol diri yang baik.

4. Perceraian orang tua diperkirakan mempengaruhi prestasi belajar anak, baik dalam bidang studi agama maupun dalam bidang yang lain. Salah satu fungsi dan tanggung jawab orang tua yang mendasar terhadap anak adalah memperhatikan pendidikannya dengan serius. Memperhatikan pendidikan anak, bukan hanya sebatas memenuhi perlengkapan belajar anak atau biaya yang dibutuhkan, melainkan yang terpenting adalah memberikan bimbingan dan pengarahan serta motivasi kepada anak, agar anak berprestasi dalam belajar. Oleh karena itu kedua orang tua bertanggungjawab dalam memperhatikan pendidikan anak, baik perlengkapan kebutuhan sekolah atau belajar maupun dalam kegiatan belajar anak. Jika orang tua bercerai maka perhatian terhadap pendidikan anak akan terabaikan.

5. Menurut Sanchez perceraian dapat meningkatkan kenakalan anak-anak, meningkatkan jumlah anak-anak yang mengalami gangguan emosional dan mental, penyalahgunaan obat bius dan alkohol di kalangan anak-anak belasan tahun serta anak-anak perempuan muda yang menjadi ibu diluar nikah.

6. Mempengaruhi pembentukan kepribadian anak Suhendi menjelaskan bahwa dalam pembentukan kepribadian anak faktor yang paling menentukan adalah keteladanan orang tua. Kehadiran orang tua atau orang-orang dewasa dalam keluarga mempunyai fungsi pendidikan yang pertama. Proses sosialisasi oleh anak dilakukan dengan cara meniru tingkah laku dan tutur kata orang-orang dewasa yang berada dalam lingkungan terdekatnya.

Itulah di antaranya pengaruh perceraian terhadap hak-hak anak. Hal tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian lebih terutama oleh kedua orang tua yang hendak ataupun sudah bercerai. Orang tua seharusnya tidak hanya memperhatikan kebutuhan pribadi saja tanpa memperhatikan kebutuhan-kebutuhan anak yang harus dipenuhi, karena dampak tersebut tidak hanya berpengaruh sesaat saja akan tetapi berlangsung selama hidup anak.

Dalam hak anak menurut hukum romawi yang berpengaruh banyak terhadap hukum prancis dan melalui hukum belanda sampai ke Indonesia dan masuk ke dalam hukum perdata BW,18 anak-anak berada di bawah kekuasaan bapaknya. Semula kekuasaan ini (patria potestas) tidak terbatas dan dapat dikatakan bahwa hidup dan matinya seorang anak berada dalam kekuasaan bapaknya. Lambat laun kekuasaan ini menjadi berkurang, namun tetap saja masih besar dibanding dengan kekuasaan ibunya.19 Dengan diadakannya perundang-undangan anak, maka kekuasaan bapak diubah menjadi kekuasaan orang tua (ibu dan bapak), dan dengan keputusan hakim kekuasaan orang tua dapat dibebaskan atau dipecat.

Salah satu hak anak adalah hadanah, mengenai ini para ulama sepakat bahwa mendidik, menafkahi dan merawat anak adalah wajib. Tetapi mereka berbeda dalam hal ini, apakah hadanah ini menjadi hak orang tua atau hak anak. Ulama madzhab hanafi dan maliki misalnya berpendapat bahwa hak itu ibu sehingga ia dapat menggugurkan haknya. Tetapi menurut jumhur ulama, hadanah itu menjadi hak bersama antara orang tua dan anak. Bahkan menurut wahbah al-Zuhaili, hak hadanah adalah hak bersyarikat antara ibu, ayah dan anak. Jika terjadi pertengkaran maka yang didahulukan adalah hak atau kepentingan si anak.

Hak yang dimaksud dalam diskursus ini adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan dengan sebaik-baiknya. Pemeliharaan ini mencakup masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok si anak.

Pendidikan bagi anak adalah kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran yang memungkinkan anak tersebut menjadi manusia yang mempunyai kemampuan dan dedikasi hidup yang dibekali dengan kemampuan dan kecakapan sesuai dengan pembawaan bakat anak tersebut yang akan dikembangkannya ditengah tengah masyarakat Indonesia sebagai landasan hidup dan penghidupannya setelah ia lepas dari tanggung jawab orang tua

Dalam penelitian yang dijelaskan dalam konteks tersebut, terdapat dua jenis sumber data yang digunakan, yaitu:

Data Primer:

Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber asli terkait dengan pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Mekarsari.

Data primer ini diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara langsung dengan pihak terkait, seperti Kantor Urusan Agama.

Contoh data primer yang digunakan adalah informasi yang diperoleh dari pengamatan langsung ke lokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, serta hasil wawancara dengan pihak terkait.

Data Sekunder:

Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis yang relevan dengan objek penelitian.

Data sekunder ini dapat berupa informasi dari buku-buku, kitab-kitab, makalah-makalah ilmiah, ensiklopedia, artikel, dan dokumen lain yang berkaitan dengan masalah perceraian dan pemenuhan hak anak pasca perceraian.

Contoh data sekunder yang digunakan adalah informasi yang diperoleh dari studi pustaka dengan membaca dan mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, seperti fikih munakahat dan kitab-kitab yang menyangkut masalah perceraian.

Dengan memanfaatkan kedua jenis sumber data ini, peneliti dapat mengumpulkan informasi yang komprehensif dan mendalam terkait dengan pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Mekarsari.

Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini yaitu:

a. Untuk mengetahui perlindungan hak anak pasca orang tua bercerai di desa Mekarsari.

b. Untuk mengetahui kenyataan sosial dalam pemenuhan hak anak pasca orang tua bercerai di desa Mekarsari.

c. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi perceraian dan faktor tidak terpenuhinya hak anak pasca orang tua bercerai.

2. Kegunaan Penelitian

a. Secara teoritis penulis berharap agar skripsi ini dapat memberikan manfaatbagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa yang tertarik pada bidang keperdataan khusunya mengenai masalah yang timbul akibat perkawinan dan perceraian serta dapat dijadkan sebagai bahan referensi bagi perpustakaan Fakultas syari'ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

b. Secara praktis tulisan ini dapat memberikan jawaban atas masalah yang diteliti, melatih mengembangkan pola piker yang sistematis serta mengukur kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh.

c. Penelitian ini akan bermanfaat dalam menambah wawasan bagi penulis dan mendorong lahirnya para peneliti berikutnya tentang permasalahan yang sama.

d. Kegunaan akademik, untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar S1 dalam bidang hukum Islam.

Perlindungan hak anak yang dipahami oleh masyarakat desa Mekarsari ialah perlindungan atas hak anak yang bertujuan untuk menjamin hak nafkah, pendidikan dan pada intinya seorang anak tidak dirugikan atas hak-haknya. Sedangkan pemahaman lainya ialah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak[1]haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Pelaksanaan hak anak yang terjadi di desa Mekarsari kecamatan Patrol kabupaten Indramayu dalam pelaksanaannya mencapai nilai rata-rata sebagian kecil dengan nilai 26,40 %, yang merupakan hasil responden orang tuanya benar-benar bertanggung jawab akan hak anak, dan yang menyatakan kadang-kadang merupakan pernyataan hampir dari setengahnya yaitu dengan nilai rata-rata 46,40 %, sedangkan yang menyatakan tidak bertanggung jawab atau tidak memperhatikan hak anak mencapai nilai rata-rata 27,20 %.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun