Sesungguhnya, kita tidak dapat mengetahui berapa anak yang terlibat setiap tahun dalam berbagai bentuk perpecahan keluarga ini, karena kita tidak tahu berapa banyak kasus yang terjadi.
Di antara pengaruh perceraian terhadap hak-hak anak dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Anak kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan tuntutan pendidikan orang tua, terutama bimbingan ayah, karena ayah dan ibunya masing-masing sibuk mengurusi permasalahan mereka.
2. Kebutuhan fisik maupun psikis anak menjadi tidak terpenuhi, keinginan harapan anak-anak tidak tersalur dengan memuaskan, atau tidak mendapatkan kompensasinya.
3. Anak-anak tidak mendapatkan latihan fisik dan mental yang sangat diperlukan untuk hidup susila. Mereka tidak dibiasakan untuk disiplin dan kontrol diri yang baik.
4. Perceraian orang tua diperkirakan mempengaruhi prestasi belajar anak, baik dalam bidang studi agama maupun dalam bidang yang lain. Salah satu fungsi dan tanggung jawab orang tua yang mendasar terhadap anak adalah memperhatikan pendidikannya dengan serius. Memperhatikan pendidikan anak, bukan hanya sebatas memenuhi perlengkapan belajar anak atau biaya yang dibutuhkan, melainkan yang terpenting adalah memberikan bimbingan dan pengarahan serta motivasi kepada anak, agar anak berprestasi dalam belajar. Oleh karena itu kedua orang tua bertanggungjawab dalam memperhatikan pendidikan anak, baik perlengkapan kebutuhan sekolah atau belajar maupun dalam kegiatan belajar anak. Jika orang tua bercerai maka perhatian terhadap pendidikan anak akan terabaikan.
5. Menurut Sanchez perceraian dapat meningkatkan kenakalan anak-anak, meningkatkan jumlah anak-anak yang mengalami gangguan emosional dan mental, penyalahgunaan obat bius dan alkohol di kalangan anak-anak belasan tahun serta anak-anak perempuan muda yang menjadi ibu diluar nikah.
6. Mempengaruhi pembentukan kepribadian anak Suhendi menjelaskan bahwa dalam pembentukan kepribadian anak faktor yang paling menentukan adalah keteladanan orang tua. Kehadiran orang tua atau orang-orang dewasa dalam keluarga mempunyai fungsi pendidikan yang pertama. Proses sosialisasi oleh anak dilakukan dengan cara meniru tingkah laku dan tutur kata orang-orang dewasa yang berada dalam lingkungan terdekatnya.
Itulah di antaranya pengaruh perceraian terhadap hak-hak anak. Hal tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian lebih terutama oleh kedua orang tua yang hendak ataupun sudah bercerai. Orang tua seharusnya tidak hanya memperhatikan kebutuhan pribadi saja tanpa memperhatikan kebutuhan-kebutuhan anak yang harus dipenuhi, karena dampak tersebut tidak hanya berpengaruh sesaat saja akan tetapi berlangsung selama hidup anak.
Dalam hak anak menurut hukum romawi yang berpengaruh banyak terhadap hukum prancis dan melalui hukum belanda sampai ke Indonesia dan masuk ke dalam hukum perdata BW,18 anak-anak berada di bawah kekuasaan bapaknya. Semula kekuasaan ini (patria potestas) tidak terbatas dan dapat dikatakan bahwa hidup dan matinya seorang anak berada dalam kekuasaan bapaknya. Lambat laun kekuasaan ini menjadi berkurang, namun tetap saja masih besar dibanding dengan kekuasaan ibunya.19 Dengan diadakannya perundang-undangan anak, maka kekuasaan bapak diubah menjadi kekuasaan orang tua (ibu dan bapak), dan dengan keputusan hakim kekuasaan orang tua dapat dibebaskan atau dipecat.
Salah satu hak anak adalah hadanah, mengenai ini para ulama sepakat bahwa mendidik, menafkahi dan merawat anak adalah wajib. Tetapi mereka berbeda dalam hal ini, apakah hadanah ini menjadi hak orang tua atau hak anak. Ulama madzhab hanafi dan maliki misalnya berpendapat bahwa hak itu ibu sehingga ia dapat menggugurkan haknya. Tetapi menurut jumhur ulama, hadanah itu menjadi hak bersama antara orang tua dan anak. Bahkan menurut wahbah al-Zuhaili, hak hadanah adalah hak bersyarikat antara ibu, ayah dan anak. Jika terjadi pertengkaran maka yang didahulukan adalah hak atau kepentingan si anak.