Perlindungan hak anak yang dipahami oleh masyarakat desa Mekarsari ialah perlindungan atas hak anak yang bertujuan untuk menjamin hak nafkah, pendidikan dan pada intinya seorang anak tidak dirugikan atas hak-haknya. Sedangkan pemahaman lainya ialah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak[1]haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Pelaksanaan hak anak yang terjadi di desa Mekarsari kecamatan Patrol kabupaten Indramayu dalam pelaksanaannya mencapai nilai rata-rata sebagian kecil dengan nilai 26,40 %, yang merupakan hasil responden orang tuanya benar-benar bertanggung jawab akan hak anak, dan yang menyatakan kadang-kadang merupakan pernyataan hampir dari setengahnya yaitu dengan nilai rata-rata 46,40 %, sedangkan yang menyatakan tidak bertanggung jawab atau tidak memperhatikan hak anak mencapai nilai rata-rata 27,20 %.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H