Hak yang dimaksud dalam diskursus ini adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan dengan sebaik-baiknya. Pemeliharaan ini mencakup masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok si anak.
Pendidikan bagi anak adalah kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran yang memungkinkan anak tersebut menjadi manusia yang mempunyai kemampuan dan dedikasi hidup yang dibekali dengan kemampuan dan kecakapan sesuai dengan pembawaan bakat anak tersebut yang akan dikembangkannya ditengah tengah masyarakat Indonesia sebagai landasan hidup dan penghidupannya setelah ia lepas dari tanggung jawab orang tua
Dalam penelitian yang dijelaskan dalam konteks tersebut, terdapat dua jenis sumber data yang digunakan, yaitu:
Data Primer:
Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber asli terkait dengan pemenuhan hak anak pasca perceraian di Desa Mekarsari.
Data primer ini diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara langsung dengan pihak terkait, seperti Kantor Urusan Agama.
Contoh data primer yang digunakan adalah informasi yang diperoleh dari pengamatan langsung ke lokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, serta hasil wawancara dengan pihak terkait.
Data Sekunder:
Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis yang relevan dengan objek penelitian.
Data sekunder ini dapat berupa informasi dari buku-buku, kitab-kitab, makalah-makalah ilmiah, ensiklopedia, artikel, dan dokumen lain yang berkaitan dengan masalah perceraian dan pemenuhan hak anak pasca perceraian.
Contoh data sekunder yang digunakan adalah informasi yang diperoleh dari studi pustaka dengan membaca dan mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, seperti fikih munakahat dan kitab-kitab yang menyangkut masalah perceraian.