Mohon tunggu...
Umar Hadi Mukti
Umar Hadi Mukti Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

41521010040 - Teknik Informatika - Universitas Mercubuana - Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

The Panopticon dan Kejahatan Struktural

27 Mei 2023   20:52 Diperbarui: 27 Mei 2023   20:52 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Barker (2011), penataan melibatkan tiga aspek dirinya:

Yang pertama adalah pemahaman (interpretasi/pemahaman), yang menggambarkan bagaimana agen memahami sesuatu. Kedua: Moralitas, atau arah yang benar, sesuatu yang memberi tahu Anda bagaimana sesuatu harus dilakukan. Ketiga, kemampuan bertindak. Ini menunjukkan bagaimana para pelaku mewujudkan aspirasi mereka.

Argumen yang mendukung konsepsi yang koheren tentang subjek sebagai aktor yang aktif dan berpengetahuan dipromosikan oleh Giddens, kritikus Foucault yang paling vokal, dalam mengeluarkan aktor dari jurang sejarah. Giddens mengadopsi pandangan Garfinkel (1967), berpendapat bahwa tatanan sosial dibangun di dalam dan melalui aktivitas sehari-hari, dan para pelaku profesional dan berpengalaman serta anggota masyarakat (dalam pidatonya) menjelaskan. Sumber daya yang ditarik dari dan dikembangkan oleh aktor adalah karakter sosial, sebenarnya sosial (atau pola aktivitas reguler), sumber daya dan kapasitas yang didistribusikan secara sosial, yang beragam dan dapat dibagi oleh segala jenis yang dipengaruhi oleh perilaku individu, tetapi ada untuk menyusunnya. Saya seorang aktor. Misalnya, pola ekspektasi tentang apa artinya menjadi orang kunci dan praktik yang terkait dengan etnisitas membentuk orang kunci sebagai subjek yang sangat berbeda. Subjektivitas yang berpusat pada etnis mendorong kita untuk bereaksi terhadap fakta sosial tertentu. Pertanyaan tentang bagaimana aktor dapat mempengaruhi kualitas situasi dan lingkungan karenanya mau tidak mau menjadi kajian kontemporer yang dapat dilihat dari perspektif mikro bahkan makro.

Studi Kasus: Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan dapat dilihat sebagai bentuk kejahatan struktural dalam perspektif Giddens. Produksi dan emisi polutan oleh industri dapat merusak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masyarakat, yang menyebabkan konsekuensi jangka panjang.

Dalam hal ini, struktur sosial, termasuk sistem ekonomi dan praktik industri, memainkan peran penting. Mengejar keuntungan dan pertumbuhan ekonomi seringkali lebih diutamakan daripada pertimbangan lingkungan. Proses produksi, pembuangan limbah, dan ekstraksi sumber daya berkontribusi terhadap polusi, yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan, kerusakan ekologi, dan kesenjangan sosial.

Aktor individu dalam struktur ini, seperti eksekutif perusahaan, dapat membuat keputusan yang memprioritaskan keuntungan dan pemotongan biaya, mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Meskipun orang-orang ini mungkin tidak memiliki niat jahat, tindakan mereka tertanam dalam kerangka struktural yang lebih besar yang memberi insentif dan memfasilitasi praktik berbahaya.

Teori strukturasi Giddens membantu kita memahami bagaimana kondisi struktural ini memengaruhi agensi individu. Aturan, norma, dan insentif dalam sistem ekonomi dan industri membentuk pilihan dan perilaku individu yang terlibat. Pada saat yang sama, individu berkontribusi pada reproduksi atau transformasi struktur ini melalui tindakan dan keputusan mereka.

Untuk mengatasi kejahatan struktural seperti pencemaran lingkungan, Giddens menekankan perlunya tindakan kolektif dan perubahan dalam struktur sosial. Hal ini dapat melibatkan penerapan peraturan, mempromosikan praktik berkelanjutan, dan mendorong kesadaran dan akuntabilitas baik di antara individu maupun lembaga.

Meskipun contoh ini tidak secara langsung berasal dari karya Giddens, ini menunjukkan bagaimana teorinya dapat diterapkan untuk memahami kejahatan struktural dan implikasi sosialnya.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun