Ataupun sebagaimana dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
:
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis perjanjian riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba."
(HR. Muslim)[3]
Â
Riba dan Macamnya
- Riba Fadhl
Riba yang terjadi karena adanya kelebihan atau ketidakseimbangan dalam pertukaran barang yang sejenis dan seharusnya setara. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad :
:
"Dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Jika sama jenisnya, maka hendaklah seimbang dan tunai. Jika berbeda jenisnya, maka perbolehkan untuk dijual dengan syarat tunai."(HR Muslim)[4]
Â
  Contoh:
Â