Mohon tunggu...
Umar Abdul Azis
Umar Abdul Azis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Riba dalam Islam : Analisis Semantik dan Hukum Fiqih Kontemporer

14 Januari 2025   11:57 Diperbarui: 14 Januari 2025   11:57 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dari margin jual beli, bagi hasil, atau biaya sewa.

Risiko Kerugian

Tanggung jawab sepenuhnya ada pada nasabah.

Dibagi antara bank dan nasabah sesuai akad.

Produk

Kredit (bunga), deposito, tabungan, dll.

Pembiayaan syariah (murabahah, mudharabah, dll.).

 

 

  • Pandangan Ulama Mengenai Bunga Bank

 

Mayoritas Ulama sepakat bahwa bunga bank termasuk  bagian dari riba sehingga jelas keharamannya. Salah satu fatwa keharaman bunga bank adalah dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) : Fatwa MUI menyatakan bahwa bunga bank, baik pada pinjaman maupun simpanan, termasuk riba yang haram menurut Islam. Sebagai alternatif, bank syariah mengadopsi sistem bagi hasil.[13] Ataupun juga pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa setiap tambahan dalam transaksi utang-piutang adalah riba, terlepas dari besar kecilnya tambahan tersebut.[14] Adapaun juga pendapat Dr.  Wahbah Az-Zuhaili bahwa bunga bank memiliki unsur riba nasi'ah, karena melibatkan tambahan uang berdasarkan waktu, bukan aktivitas usaha.[15]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun