Dari margin jual beli, bagi hasil, atau biaya sewa.
Risiko Kerugian
Tanggung jawab sepenuhnya ada pada nasabah.
Dibagi antara bank dan nasabah sesuai akad.
Produk
Kredit (bunga), deposito, tabungan, dll.
Pembiayaan syariah (murabahah, mudharabah, dll.).
Â
Â
- Pandangan Ulama Mengenai Bunga Bank
Â
Mayoritas Ulama sepakat bahwa bunga bank termasuk  bagian dari riba sehingga jelas keharamannya. Salah satu fatwa keharaman bunga bank adalah dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) : Fatwa MUI menyatakan bahwa bunga bank, baik pada pinjaman maupun simpanan, termasuk riba yang haram menurut Islam. Sebagai alternatif, bank syariah mengadopsi sistem bagi hasil.[13] Ataupun juga pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa setiap tambahan dalam transaksi utang-piutang adalah riba, terlepas dari besar kecilnya tambahan tersebut.[14] Adapaun juga pendapat Dr.  Wahbah Az-Zuhaili bahwa bunga bank memiliki unsur riba nasi'ah, karena melibatkan tambahan uang berdasarkan waktu, bukan aktivitas usaha.[15]