Mohon tunggu...
Umar Abdul Azis
Umar Abdul Azis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Riba dalam Islam : Analisis Semantik dan Hukum Fiqih Kontemporer

14 Januari 2025   11:57 Diperbarui: 14 Januari 2025   11:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Riba di dalam Al-Qur'an dan hadis dipahami sebagai bentuk eksploitasi terhadap pihak yang lebih lemah, terutama dalam transaksi utang-piutang atau jual beli. Ini merujuk pada penambahan yang tidak sah atau bunga yang dipungut atas pinjaman uang atau barang.

 

  • Pertukaran yang Tidak Seimbang

 

Riba juga menunjukkan pertukaran yang tidak adil antara dua pihak, di mana satu pihak memperoleh keuntungan lebih tanpa memberikan imbalan yang setara. Dalam transaksi jual beli, misalnya, pertukaran barang sejenis yang tidak setara dapat menyebabkan terjadinya riba (misalnya, emas dengan emas yang lebih banyak).

 

  • Kerugian Sosial

 

Dalam Islam, riba juga memiliki dampak sosial yang merugikan masyarakat, karena dapat menciptakan ketimpangan ekonomi, memperburuk kondisi masyarakat miskin, dan menghambat keadilan sosial. Riba tidak hanya merugikan pihak yang terlibat dalam transaksi tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan sosial.

 

Hukum Riba

Hukum riba menurut mayoritas ulama Islam adalah haram. Semua mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa riba, baik itu riba fadhl maupun riba nasi'ah adalah haram dan dilarang dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits yang sangat jelas. Sebagaimana firman Alloh Ta'ala Surah Al-Baqarah : 275

"Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun