Riba di dalam Al-Qur'an dan hadis dipahami sebagai bentuk eksploitasi terhadap pihak yang lebih lemah, terutama dalam transaksi utang-piutang atau jual beli. Ini merujuk pada penambahan yang tidak sah atau bunga yang dipungut atas pinjaman uang atau barang.
Â
- Pertukaran yang Tidak Seimbang
Â
Riba juga menunjukkan pertukaran yang tidak adil antara dua pihak, di mana satu pihak memperoleh keuntungan lebih tanpa memberikan imbalan yang setara. Dalam transaksi jual beli, misalnya, pertukaran barang sejenis yang tidak setara dapat menyebabkan terjadinya riba (misalnya, emas dengan emas yang lebih banyak).
Â
- Kerugian Sosial
Â
Dalam Islam, riba juga memiliki dampak sosial yang merugikan masyarakat, karena dapat menciptakan ketimpangan ekonomi, memperburuk kondisi masyarakat miskin, dan menghambat keadilan sosial. Riba tidak hanya merugikan pihak yang terlibat dalam transaksi tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan sosial.
Â
Hukum Riba
Hukum riba menurut mayoritas ulama Islam adalah haram. Semua mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa riba, baik itu riba fadhl maupun riba nasi'ah adalah haram dan dilarang dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits yang sangat jelas. Sebagaimana firman Alloh Ta'ala Surah Al-Baqarah : 275
"Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."