Mohon tunggu...
Uly  Siregar
Uly Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Menyukai segala hal yang membuat bahagia, berbagai hal hobi dan kesenangan yang positif. ingin menjadi apa saja dan siapa saja, namun tetap berada di jalurnya dan mengambil segala yang baik, membuang segala yang buruk.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Zakat Mudah, Hidup Berkah

31 Juli 2018   12:03 Diperbarui: 31 Juli 2018   12:37 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang ingin selalu taat akan perintah-Nya dan menjalankan Rukun Iman yang ke 3, tentu saja kita ingin mengetahui lebih lanjut apakah zakat itu, untuk siapakah kewajiban berzakat, siapakah yang berhak menerimanya, apa saja pembagian dan besaraan tarif zakat serta bagaimanakah hukum bagi yang melalaikannya, agar kita mendapat petunjuk bagaimana bisa melaksanakan zakat sesuai dengan syariat Islam.

            Sebelum kita masuk lebih dalam mengenai dalil dan hukum kewajiban berzakat, berikut akan dijabarkan satu-persatu mengenai zakat.

1.    Pengertain Zakat

       a. Zakat Menurut Bahasa

       Zakat berasal dari kata zaka yang artinya adalah bertumbuh atau bertambah yang maknanya adalah dengan berzakat maka harta kita akan semakin bertumbuh dan bertambah. Selain itu zakat juga berarti suci yang maknanya adalah zakat dapat mensucikan harta yang dimiliki.

b.  Zakat Menurut Istilah

     Zakat menurut istilah fikih adalah sejumlah harta tertentu yang yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam.

c. Zakat Menurut Undang-Undang

  • Di dalam UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pengertian Zakat seperti yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seseorang, sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  • Dalam undang-undang juga disebutkan penerimaan lain selain zakat yakni Infaq dan Sedekah. Dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Dalam pasal 1 ayat (4) yang berbunyi: Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
  • 2.    Orang yang Wajib Berzakat / Muzakki
  • Zakat diwajibkan bagi perorangan atau badan usaha yang memiliki harta atau kemampuan untuk berzakat sesuai dengan ketentuan telah mencapai nisab.

Kewajiban berzakat ini telah ditetapkan dalam Al Qur'an dan Hadist.

  • QS. Al-Baqaraah ayat 43, yang artinya :
  •  "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku".
  •  QS At-Taubah ayat 60, yang artinya :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

c.     Kewajiban zakat ini juga disampaikan Rasulullah SAW dimana Rasul pernah mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW mengatakan: "Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat, diambil dari orang-orang yang mampu kemudian diserahkan kepada orang-orang yang fakir (membutuhkan)" Hadist Riwayat Kutub Sittah.

3.    Yang Berhak Menerima Zakat

  • Orang fakir ialah orang yang dalam kehidupannya amat sengsara, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk mencukupi secara minimal kehidupan sehari-hari.
  • Orang miskin ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  • Amil zakat ialah orang yang diangkat menjadi petugas oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah dan perlu dimantapkan.
  • Raqib, Memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Untuk saat sekarang ini menurut kesepakatan beberapa ulama bisa juga berarti menebus TKI yang bermasalah di luar negeri. Namun hal tersebut masih menjadi perdebatan
  • Gharimin, orang yang berhutang ialah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya tersebut dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  • Pada jalan Allah (sabilillah) yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah mencakup juga kepentingan-kepentingan umum atau sosial yang memang diperintahkan oleh syari'ah seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  • Ibnu Sabil, yakni orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

4.    Jenis Zakat

       a. Zakat nafs (jiwa), biasa yang kita kenal dengan sebutan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap orang Islam yang sudah mampu menunaikannya. Zakat fitrah ditunaikan setahun sekali dimulai pada saat awal bulan Ramadhan sampai dengan batas sebelum pelaksanaan sholat hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya yang kita konsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Beras dan makanan pokok lainnya itu bisa diganti dengan senilai uang senilai tersebut.

        b. Zakat maal atau yang biasa kita kenal dengan zakat harta.

Maal yang dimaksudkan disini adalah harta. Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan harta (al-amwaal) merupakan bentuk jamak dari kata maal. Beberapa ulama Fiqh Islam, menyatakan bahwa harta itu adalah segala yang diinginkan oleh manusia dan dimungkinkan menyimpannya sampai waktu yang dibutuhkan. Sebagian ulama lain menambahkan pengertian dengan menyatakan bahwa harta itu di samping diinginkan oleh manusia, juga dimungkinkan diperjualbelikan atau dimanfaatkan.

Sesuatu dikatakan harta apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Dapat dimiliki, disimpan, dikuasai.

Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Syarat harta harta yang sebagai objek zakat yakni:

Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

 Harta tersebut berkembang atau memiliki potensi untuk dikembangkan seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan, melalui pembelian saham, atau ditabungkan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau pihak lain.

 Milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dan di dalam kekuasaan pemiliknya, atau seperti menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya

Harta tersebut, menurut pendapat jumhur ulama, harus mencapai nishab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat

Kepemilikan satu tahun penuh (haul) adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta  hasil pertanian, buah-buahan, rikz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.

Sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain, zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari yang terdiri atas kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Adapun objek zakat maal adalah:

Hewan ternak

Emas dan Perak

Perdagangan

Hasil pertanian

Barang temuan

Barang tambang

Zakat penghasilan dan profesi

Zakat perusahaan

Zakat surat berharga

Zakat perdagangan mata uang

Zakat hewan ternak yang diperdagangkan

Zakat madu dan produk hewani

Zakat investasi properti

Zakat asuransi syariah

Dll.

5.    Nisab dan Kadar Zakat 

Adapun nisab dan kadar zakat akan dijabarkan dibawah ini yang diambil dari Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015.

OBJEK ZAKAT

NISAB

ZAKAT YANG DIKELUARKAN

 

Emas
85 Gram
Kadar Zakat Emas 2,5 % (apabila melebihi nisab maka harus dibayarkan sebesar jumlah emas yang ada sebesar 2,5%)
Perak
595 Gram
Kadar Zakat Perak 2,5 % (apabila melebihi nisab maka harus dibayarkan sebesar jumlah perak yang ada sebesar 2,5%)
Logam Mulia
85 Gram
Kadar Zakat Logam Mulia 2,5 % (apabila melebihi nisab maka harus dibayarkan sebesar jumlah Logam Mulia yang ada sebesar 2,5%)
Uang
85 Gram Emas
Kadar Zakat Uang 2,5 % (apabila melebihi nisab maka harus dibayarkan sebesar jumlah uang yang ada sebesar 2,5%)
Surat Berharga
85 Gram Emas
Kadar Zakat Surat Berharga 2,5 % (apabila melebihi nisab maka harus dibayarkan sebesar jumlah surat berharga yang ada sebesar 2,5%)
Perniagaan
85 Gram Emas
Kadar Zakat Perniagaan 2,5 % (Selisih dari Aktiva Lancar dengan Kewajiban Jangka Pendek, apabila sampai nisab maka wajib dizakatkan)
Pertanian, Perkebunan, Kehutanan
653 Kg Gabah
Kadar Zakat 10 % apabila tadah hujan, dan 5 % apabila menggunakan irigasi dan perawatan lainnya (apabila melebihi nisab maka harus dibayarkan sebesar jumlah 10 % apabila tadah hujan, dan 5 % apabila menggunakan irigasi dan perawatan lainnya)
Peternakan
85 Gram Emas
Kadar Zakat Peternakan 2,5 %
Pertambangan
85 Gram Emas
Kadar Zakat Pertambangan 2,5 %
Usaha Produksi Barang
85 Gram Emas
Kadar Zakat Usaha Produksi Barang 2,5 %
Usaha bidang Jasa
653 Kg Gabah
Kadar Zakat Usaha Bidang Jasa 2,5 %
Pendapatan dan Jasa
653 Kg Gabah / 524 Kg Beras
Kadar Zakat Pendapatan dan Jasa 2,5 %
Rikaz / Barang temuan atau hadiah
Tidak ada nisab.
Kadar Zakat Rikaz 20 %
Unta
5 - 9 Ekor
1 ekor kambing (umur >1 tahun)

10 -- 14 Ekor
2 ekor kambing (umur >1 tahun)

15 -- 19 Ekor
3 ekor kambing (umur >1 tahun)

20 -- 24 Ekor
4 ekor kambing (umur >1 tahun)

25 -- 35 Ekor
1 ekor anak unta betina (umur >1 tahun)

36 -- 45 Ekor
1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)

46 -- 60 Ekor
1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)

61 -- 75 Ekor
1 ekor anak unta betina (umur >4 tahun)

76 -- 90 Ekor
2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)

OBJEK ZAKAT

NISAB

ZAKAT YANG DIKELUARKAN

 


91 -- 120 Ekor
2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)

121 -- 129 Ekor
3 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)

Setiap tambahan 40 ekor dari 120 ekor
1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun)

Setiap tambahan 50 ekor dari 120 ekor
1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun)
Sapi / Lembu
30 -- 59 Ekor
1 Ekor anak sapi betina

60 -- 69 Ekor
2 Ekor anak sapi jantan

70 -- 79 Ekor
1 Ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan

80 -- 89 Ekor
2 Ekor anak sapi betina

90 -- 99 Ekor
3 Ekor anak sapi jantan

100 -- 109 Ekor
1 Ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan

110 -- 119 Ekor
2 Ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan

> 120 Ekor
3 Ekor anak sapi betina dan 3 ekor anak sapi jantan
Kuda
30 -- 59 Ekor
1 Ekor anak kuda betina

60 -- 69 Ekor
2 Ekor anak kuda jantan

70 -- 79 Ekor
1 Ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan

80 -- 89 Ekor
2 Ekor anak kuda betina

90 -- 99 Ekor
3 Ekor anak kuda jantan

100 -- 109 Ekor
1 Ekor anak kuda betina dan 2 ekor anak kuda jantan

110 -- 119 Ekor
2 Ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan

> 120 Ekor
3 Ekor anak kuda betina dan 3 ekor anak kuda jantan
Kambing
4 0 -- 120 Ekor
1 Ekor kambing

121 -- 200 Ekor
2 Ekor kambing

201 -- 300 Ekor
3 Ekor kambing

Setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor
Zakatnya ditambah 1 ekor kambing

Kesimpulan

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seseorang, sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Pembayaran zakat haruslah melalaui Lembaga Pengelolaan Zakat yang telah mendapatkan izin legalitas dari Pemerintah, agar dapat disalurkan dengan tepat guna.

Untuk dapat dengan nyata mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, tergantung pada pola-pola penyaluran dan pendayagunaan. Zakat sebaiknya lebih menitik beratkan pada pendayagunaan secara produktif dan bukan pada konsumtif yang lebih bersifat karitati (bagi-bagi habis).

            

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun