Mohon tunggu...
Uly  Siregar
Uly Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Menyukai segala hal yang membuat bahagia, berbagai hal hobi dan kesenangan yang positif. ingin menjadi apa saja dan siapa saja, namun tetap berada di jalurnya dan mengambil segala yang baik, membuang segala yang buruk.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Zakat Mudah, Hidup Berkah

31 Juli 2018   12:03 Diperbarui: 31 Juli 2018   12:37 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang ingin selalu taat akan perintah-Nya dan menjalankan Rukun Iman yang ke 3, tentu saja kita ingin mengetahui lebih lanjut apakah zakat itu, untuk siapakah kewajiban berzakat, siapakah yang berhak menerimanya, apa saja pembagian dan besaraan tarif zakat serta bagaimanakah hukum bagi yang melalaikannya, agar kita mendapat petunjuk bagaimana bisa melaksanakan zakat sesuai dengan syariat Islam.

            Sebelum kita masuk lebih dalam mengenai dalil dan hukum kewajiban berzakat, berikut akan dijabarkan satu-persatu mengenai zakat.

1.    Pengertain Zakat

       a. Zakat Menurut Bahasa

       Zakat berasal dari kata zaka yang artinya adalah bertumbuh atau bertambah yang maknanya adalah dengan berzakat maka harta kita akan semakin bertumbuh dan bertambah. Selain itu zakat juga berarti suci yang maknanya adalah zakat dapat mensucikan harta yang dimiliki.

b.  Zakat Menurut Istilah

     Zakat menurut istilah fikih adalah sejumlah harta tertentu yang yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam.

c. Zakat Menurut Undang-Undang

  • Di dalam UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pengertian Zakat seperti yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seseorang, sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  • Dalam undang-undang juga disebutkan penerimaan lain selain zakat yakni Infaq dan Sedekah. Dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Dalam pasal 1 ayat (4) yang berbunyi: Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
  • 2.    Orang yang Wajib Berzakat / Muzakki
  • Zakat diwajibkan bagi perorangan atau badan usaha yang memiliki harta atau kemampuan untuk berzakat sesuai dengan ketentuan telah mencapai nisab.

Kewajiban berzakat ini telah ditetapkan dalam Al Qur'an dan Hadist.

  • QS. Al-Baqaraah ayat 43, yang artinya :
  •  "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku".
  •  QS At-Taubah ayat 60, yang artinya :

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

c.     Kewajiban zakat ini juga disampaikan Rasulullah SAW dimana Rasul pernah mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW mengatakan: "Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat, diambil dari orang-orang yang mampu kemudian diserahkan kepada orang-orang yang fakir (membutuhkan)" Hadist Riwayat Kutub Sittah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun