3. Â Â Yang Berhak Menerima Zakat
- Orang fakir ialah orang yang dalam kehidupannya amat sengsara, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk mencukupi secara minimal kehidupan sehari-hari.
- Orang miskin ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Amil zakat ialah orang yang diangkat menjadi petugas oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah dan perlu dimantapkan.
- Raqib, Memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Untuk saat sekarang ini menurut kesepakatan beberapa ulama bisa juga berarti menebus TKI yang bermasalah di luar negeri. Namun hal tersebut masih menjadi perdebatan
- Gharimin, orang yang berhutang ialah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya tersebut dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Pada jalan Allah (sabilillah) yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah mencakup juga kepentingan-kepentingan umum atau sosial yang memang diperintahkan oleh syari'ah seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Ibnu Sabil, yakni orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
4. Â Â Jenis Zakat
    a. Zakat nafs (jiwa), biasa yang kita kenal dengan sebutan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap orang Islam yang sudah mampu menunaikannya. Zakat fitrah ditunaikan setahun sekali dimulai pada saat awal bulan Ramadhan sampai dengan batas sebelum pelaksanaan sholat hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya yang kita konsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Beras dan makanan pokok lainnya itu bisa diganti dengan senilai uang senilai tersebut.
    b. Zakat maal atau yang biasa kita kenal dengan zakat harta.
Maal yang dimaksudkan disini adalah harta. Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan harta (al-amwaal) merupakan bentuk jamak dari kata maal. Beberapa ulama Fiqh Islam, menyatakan bahwa harta itu adalah segala yang diinginkan oleh manusia dan dimungkinkan menyimpannya sampai waktu yang dibutuhkan. Sebagian ulama lain menambahkan pengertian dengan menyatakan bahwa harta itu di samping diinginkan oleh manusia, juga dimungkinkan diperjualbelikan atau dimanfaatkan.
Sesuatu dikatakan harta apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Dapat dimiliki, disimpan, dikuasai.
Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Syarat harta harta yang sebagai objek zakat yakni: