Mohon tunggu...
Uly  Siregar
Uly Siregar Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Menyukai segala hal yang membuat bahagia, berbagai hal hobi dan kesenangan yang positif. ingin menjadi apa saja dan siapa saja, namun tetap berada di jalurnya dan mengambil segala yang baik, membuang segala yang buruk.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Zakat Mudah, Hidup Berkah

31 Juli 2018   12:03 Diperbarui: 31 Juli 2018   12:37 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

 Harta tersebut berkembang atau memiliki potensi untuk dikembangkan seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan, melalui pembelian saham, atau ditabungkan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau pihak lain.

 Milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dan di dalam kekuasaan pemiliknya, atau seperti menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya

Harta tersebut, menurut pendapat jumhur ulama, harus mencapai nishab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat

Kepemilikan satu tahun penuh (haul) adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta  hasil pertanian, buah-buahan, rikz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.

Sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain, zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari yang terdiri atas kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Adapun objek zakat maal adalah:

Hewan ternak

Emas dan Perak

Perdagangan

Hasil pertanian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun