Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal.
 Harta tersebut berkembang atau memiliki potensi untuk dikembangkan seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan, melalui pembelian saham, atau ditabungkan, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau pihak lain.
 Milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dan di dalam kekuasaan pemiliknya, atau seperti menurut sebagian ulama bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya
Harta tersebut, menurut pendapat jumhur ulama, harus mencapai nishab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat
Kepemilikan satu tahun penuh (haul) adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta  hasil pertanian, buah-buahan, rikz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
Sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain, zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari yang terdiri atas kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Adapun objek zakat maal adalah:
Hewan ternak
Emas dan Perak
Perdagangan
Hasil pertanian