90 -- 99 Ekor
3 Ekor anak kuda jantan
100 -- 109 Ekor
1 Ekor anak kuda betina dan 2 ekor anak kuda jantan
110 -- 119 Ekor
2 Ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan
> 120 Ekor
3 Ekor anak kuda betina dan 3 ekor anak kuda jantan
Kambing
4 0 -- 120 Ekor
1 Ekor kambing
121 -- 200 Ekor
2 Ekor kambing
201 -- 300 Ekor
3 Ekor kambing
Setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor
Zakatnya ditambah 1 ekor kambing
Kesimpulan
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seseorang, sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Pembayaran zakat haruslah melalaui Lembaga Pengelolaan Zakat yang telah mendapatkan izin legalitas dari Pemerintah, agar dapat disalurkan dengan tepat guna.
Untuk dapat dengan nyata mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, tergantung pada pola-pola penyaluran dan pendayagunaan. Zakat sebaiknya lebih menitik beratkan pada pendayagunaan secara produktif dan bukan pada konsumtif yang lebih bersifat karitati (bagi-bagi habis).
      Â