1. Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW, yaitu Asyhaduanlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasullulah, artinya: aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.
2. Sejak semula kami warga jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (nabi penutup).
3. Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW.
4. Untuk memperjelas bahwa kata Rasulullah dalam 10 syarat bai'at yang harus dibaca oleh setiap calon anggota jemaat Ahmadiyah bahwa yang dimaksud adalah nabi Muhammad SAW, maka kami mencantumkan kata Muhammad di depan kata Rasulullah.
5. Kami warga Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu syariat setelah Al-Quranul Karim yang diturunkan kepada nabi Muhammad. Al-Quran dan sunnah nabi Muhammad SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.
6. Buku Tadzkirah bukan lah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohami Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908).
7. Kami warga jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata maupun perbuatan.
8. Kami warga jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut Masjid yang kami bangun dengan nama Masjid Ahmadiyah.
9. Kami menyatakan bahwa setiap masjid yang dibangun dan dikelola oleh jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan manapun.
10. Kami warga jemaat Ahmadiyah sebagai muslim melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama dan mendaftarkan perkara perceraian dan perkara lainnya berkenaan dengan itu ke kantor Pengadilan Agama sesuai dengan perundang-undangan.
11. Kami warga jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturahim dan bekerja sama dengan seluruh kelompok/golongan umat Islam dan masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakat untuk kemajuan Islam, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
12. Dengan penjelasan ini, kami pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengharapkan agar warga Jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta masyarakat Indonesia dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah Islamiyah, serta persatuan dan kesatuan bangsa.[1]( News.detik.com/berita/d-879084/inilah-12-ajaran-pokok-ahmadiyah-)
Â
MENGAPA AHMADIYAH DIFATWA SESAT?
Â
- Hadrat Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW
- Memiliki kitab suci Tadzkirah yang sama sucinya dengan Al-Quran
- Memiliki tempat suci yaitu Qadiyah dan Rabwah di India
Â
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
Â
- No. 05/kep/munas II/MUI/1980 yang menyatakan ajaran tersebut sesat
- Rabithah alam salami (liga dunia Islam) di Makkah menyatakan aliran kafir diluar Islam
- Di beberapa daerah di Jabar telah dilakukan pelarangan walaupun sifatnya masih local/Kab/Kota tersebut saja
- Hasil sementara Rakor Aparat terkait bahwa plang/billboard identitas Jemaat Ahmadiyah dilarang dipasang didepan Masjid Ahmadiyah atau Pontrennya.
Â
KONTROVERSI ISLAM AHMADIYAH
Â
Telah kita ketahui bahwa Ahmadiyah telah di fatwakan sesat oleh MUI karena menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Sehingga segala aktivitas Jamaah Ahmadiyah dibekukan mulai dari tidak diperbolehkan menggunakan sarana masjid untuk beribadah dan berdakwah sampai dilarangnya menggunakan rumahnya untuk mengadakan pengajian dengan mengundang ustad dengan aliran Ahmadiyah. Sehingga hal ini membuat masyarakat resah, sudah dibekukan  tapi masih ada aktivitas. Â