Mohon tunggu...
ulfah ainunhafidzoh
ulfah ainunhafidzoh Mohon Tunggu... Sejarawan - MAHASISWA IAIN MANADO

SAYA ORANG BAIK, JANGAN PERCAYA SAYA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pro dan Kontra Islam Ahmadiyah

11 Juni 2019   11:29 Diperbarui: 11 Juni 2019   11:38 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 

MENGAPA AHMADIYAH DIFATWA SESAT?

 

  • Hadrat Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW
  • Memiliki kitab suci Tadzkirah yang sama sucinya dengan Al-Quran
  • Memiliki tempat suci yaitu Qadiyah dan Rabwah di India

 

FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG

 

  • No. 05/kep/munas II/MUI/1980 yang menyatakan ajaran tersebut sesat
  • Rabithah alam salami (liga dunia Islam) di Makkah menyatakan aliran kafir diluar Islam
  • Di beberapa daerah di Jabar telah dilakukan pelarangan walaupun sifatnya masih local/Kab/Kota tersebut saja
  • Hasil sementara Rakor Aparat terkait bahwa plang/billboard identitas Jemaat Ahmadiyah dilarang dipasang didepan Masjid Ahmadiyah atau Pontrennya.

 

KONTROVERSI ISLAM AHMADIYAH

 

Telah kita ketahui bahwa Ahmadiyah telah di fatwakan sesat oleh MUI karena menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Sehingga segala aktivitas Jamaah Ahmadiyah dibekukan mulai dari tidak diperbolehkan menggunakan sarana masjid untuk beribadah dan berdakwah sampai dilarangnya menggunakan rumahnya untuk mengadakan pengajian dengan mengundang ustad dengan aliran Ahmadiyah. Sehingga hal ini membuat masyarakat resah, sudah dibekukan  tapi masih ada aktivitas.  

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun