D. Tujuan Penelitian
Mendeskripsikan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali dan Menganalisis tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Secara teori tujuan penelitiannya sudah relevan dengan rumusan masalah yang ada.
E. Manfaat Penelitian
Secara Teoritis :
a. Hasil penelitian ini diharapkan memperkuat teori hukum tentang hak asuh anak setelah perceraian.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dan masukan pemikiran bagi masyarakat tentang hak asuh anak setelah perceraian
c. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi khazanah ilmu hukum khususnya hukum keluarga tentang penetapan hak asuh atas anak setelah perceraian
Secara Praktis :
a. Menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat untuk memahami hak asuh anak anak setelah perceraian.
b. Penelitian ini diharapkan memberikan informasi kepada semua pihak tentang hak asuh anak setelah perceraian.
F. Kerangka Teori