Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi

31 Mei 2024   14:10 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:10 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Dikutip dari skripsi HENIE APRIANI

Oleh Tsania Zakiyyatun Nisa' (222121071) / HKI 4B

Pendahuluan

Setiap rumah tangga mendambakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (samawa), yang berarti keluarga yang bahagia, sejahtera lahir batin, serta mendapatkan keselamatan hidup dunia akhirat. Konsep sakinah mencakup ketenangan dan kedamaian, mawaddah berarti cinta, dan warahmah berarti kasih sayang. Namun, mewujudkan keluarga samawa bukanlah hal mudah karena berbagai tantangan yang muncul akibat perbedaan antara suami dan istri. Penyatuan tujuan dan prinsip hidup sangat penting untuk menghindari konflik yang bisa mengarah pada perceraian. Perceraian, meskipun diperbolehkan, sebaiknya dihindari karena dampak negatifnya terhadap anak-anak dan perkembangan psikis mereka. Dalam konteks hukum Islam, hak asuh anak atau hadhanah menjadi isu krusial pasca perceraian, dengan ibu biasanya mendapatkan hak asuh utama, sementara ayah tetap bertanggung jawab secara finansial. Kerjasama yang baik antara mantan suami istri dalam pengasuhan anak sangat diperlukan untuk menjaga kesejahteraan anak.

Alasan memilih judul skripsi

Alasan penulis memilih judul skripsi ini adalah dapat menciptakan Rumah Tangga Ideal yakni terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (samawa), yang berarti keluarga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh keselamatan hidup di dunia maupun akhirat. Ini menunjukkan pondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan stabil. Mewujudkan keluarga yang samawa tidaklah mudah, karena membutuhkan perjuangan dari kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Ini mencerminkan bahwa mencapai kesejahteraan keluarga memerlukan kerja keras dan komitmen dari semua anggota keluarga. Penulis juga dapat menimalisir atau menghindari perceraian yang mana tidak hanya berdampak pada hubungan antara mantan suami dan istri, tetapi juga terhadap anak-anak mereka. Anak menjadi korban utama akibat perceraian, yang dapat mengganggu perkembangan psikologis dan emosionalnya.

Pembahasan Hasil Review Skripsi

A. Judul Skripsi

"HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM"

Judul skripsi merupakan hal yang sangat vital dalam skripsi,karena judul akan menggambarkan apa yang akan dibahas oleh penulis.Judul yang direview diatas saat krusial dengan problematika perceraian beserta dampaknya. Adapun judul skripsi menurut reviewer sudah baik karena jelas singkat dan jelas dalam menghadapi masalah-masalah perceraian yang sering terjadi di dalam masyarakat.

B. Pendahulan

Latar Belakang

Setiap rumah tangga pada hakikatnya menginginkan terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (samawa), yaitu keluarga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh keselamatan hidup di dunia maupun akhirat. Pernikahan menjadi pertalian yang legal untuk mengikatkan hubungan antara dua insan yang berlainan jenis kelamin. Hal ini sesuai dengan tujuan perkawinan, yaitu memperoleh keturunan yang sah. Namun, mewujudkan keluarga samawa tidaklah mudah. Dibutuhkan perjuangan dari kedua belah pihak, baik suami maupun istri, karena dalam perjalanan rumah tangga akan selalu muncul permasalahan yang bisa menggoyahkan keutuhan keluarga. Tanpa adanya kesatuan tujuan, rumah tangga akan mudah mengalami percekcokan atau perselisihan yang dapat mengakibatkan keretakan dan ketidak harmonisan hingga berujung pada perceraian.

Perceraian dapat dilakukan oleh pihak suami maupun istri. Cerai gugat adalah ikatan perkawinan yang putus akibat permohonan yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama, yang kemudian disetujui oleh suami, sehingga Pengadilan Agama mengabulkan permohonan tersebut. Sedangkan talak adalah jenis perceraian yang inisiatifnya datang dari pihak suami. Cerai talak ialah ikrar yang diucapkan oleh suami yang isinya menyatakan bahwa ia menceraikan istrinya dengan talak satu, dua, atau tiga. Ada berbagai alasan yang dapat dijadikan dasar oleh suami-istri untuk mengajukan gugatan cerai atau talak.

Alasan-alasan tersebut diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, antara lain: salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat; salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya; serta terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran tanpa harapan akan hidup rukun lagi. Melalui alasan-alasan tersebut, suami atau istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama setempat.

Perceraian sebaiknya dihindari karena merupakan perkara halal yang paling dibenci Allah. Perceraian diperbolehkan hanya jika lebih baik daripada tetap dalam ikatan perkawinan tetapi tidak tercapai kebahagiaan dan selalu dalam penderitaan. Perceraian baru boleh dilakukan jika benar-benar dalam kondisi darurat dan terpaksa sebagai solusi akhir dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Perceraian membawa dampak buruk, tidak hanya pada hubungan mantan suami-istri, tetapi juga pada anak-anak yang menjadi korban utama. Anak yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang orang tuanya menjadi terabaikan, mengganggu perkembangan psikis mereka.

Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadhanah, yaitu pemeliharaan anak setelah terjadinya perceraian. Secara praktis, setelah perceraian, anak memerlukan bantuan dari ayah dan/atau ibunya. Pemeliharaan atau pengasuhan anak melibatkan dua unsur: orang tua yang mengasuh (hadhin) dan anak yang diasuh (mahdhun). Dalam masa ikatan perkawinan, ayah dan ibu bersama-sama berkewajiban memelihara anak. Namun, jika kedua orang tua bercerai, maka yang paling berhak mengasuh anak adalah ibu, dengan tetap menanggung biaya yang diperlukan oleh ayah. Hal ini sudah merupakan kesepakatan ulama bahwa pemeliharaan ini adalah kodrat seorang wanita.

C. Rumusan Masalah

Dari penjelasan latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut:

1. Bagaimanakah hak asuh anak pasca terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali?

2. Bagaimanakah tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak pasca terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali?

D. Tujuan Penelitian

Mendeskripsikan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali dan Menganalisis tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Secara teori tujuan penelitiannya sudah relevan dengan rumusan masalah yang ada.

E. Manfaat Penelitian

Secara Teoritis :

a. Hasil penelitian ini diharapkan memperkuat teori hukum tentang hak asuh anak setelah perceraian.

b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dan masukan pemikiran bagi masyarakat tentang hak asuh anak setelah perceraian

c. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi khazanah ilmu hukum khususnya hukum keluarga tentang penetapan hak asuh atas anak setelah perceraian

Secara Praktis :

a. Menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat untuk memahami hak asuh anak anak setelah perceraian.

b. Penelitian ini diharapkan memberikan informasi kepada semua pihak tentang hak asuh anak setelah perceraian.

F. Kerangka Teori

Di kerangka teori ini penulis menjelaskan dengan cukup baik tentang sub bab permasalahan dalam skripsinya.Kemudian penulis memilih diksi yang mudah serta penjelasan yang lumayan singkat tetapi mengenai inti dari permasalahan skripsinya.Penulis menjelaskan tentang apa itu hak pengasuhan atau pemeliharaan anak dalam hukum Islam disebut dengan istilah Hadhanah dan Ketentuan hukum positif yang mengatur tentang hak asuh anak dalam hokum keluarga terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara keseluruhan di kerangka teori sudah bagus.

G. Metode Penelitian

Di dalam penelitian skripsi ini,penulis menggunakan metode kualitatif.Metode kualitatif adalah metode yang menghasilkan data deskriptif berupa kata kata tertulis atau lisan dari orang orang.Kemudian disumber data penulis membaginya menjadi dua bagian yaitu data primer dan data sekunder.Dari data primer penulis menggunakan buku serta berbagai jurnal dan wawancara langusng.Di data sekunder penulis menggunakan jurnal sebagai bahan pendukung tulisannya.Dan teknik pengumpulan datanya yaitu secara wawancara atau observasi langsung serta dokumentasi.

H. Sistematika Penulisan

Penyajian dan pembahasan dalam penelitian ini dibagi menjadi lima bab dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I merupakan bab pendahuluan yang memuat latarbelakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian. Bagian ini menujukkan bahwa pertengkaran dalam keluarga yang berujung pada perceraian dan dampak perceraian terhadap anak, kemudian kewajiban hak pengasuhan anak. Selanjutnya tinjauan pustaka dan kerangka teoritik. Bagian ini merupakan pengantar materi untuk dibahas lebih lanjut pada bab ini. Selanjutnya metode penelitian, dengan adanya bagian ini akan mempermudah dalam melakukan penelitian ini juga sebagai cara kerja yang efektif dan rasional untuk memperoleh hasil penelitian yang optimal. Bagian terakhir pada bab pertama adalah sistematika pembahasan.

Bab II berisi tinjauan hak asuh anak pasca perceraian, adapun sub babnya meliputi akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak, meliputi pengertian hak asuh menurut hadhanah dan hukum keluarga islam, beserta dasar hukum, dan syarat-syarat hak asuh bagi orang tua. Selanjutnya teori tentang tanggung jawab orangtua kepada anak pasca perceraian.

Bab III berisi tentang gambaran umum Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali, hak asuh anak setelah perceraian, dan kondisi anak pasca terjadinya perceraian.

Bab IV merupakan bagian analisis, bab ini menyajikan gambaran hak asuh anak setelah terjadinya perceraian, alasan hak asuh anak diberikan kepada salah satu pihak setelah perceraian, serta analisa mengenai tinjauan hukum keluarga Islam terhadap praktik pemberian hak asuh anak kepada salah satu pihak setelah terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali.

Bab V berisi penutup, membahas tentang kesimpulan dan saran-saran diakhiri dengan daftar pustaka dan lampiran-lampiran.

I. Kesimpulan

Kesimpulan yang diambil dari kajian ini adalah:

1. Hak asuh anak pasca perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali pada keluarga BS adalah pada bapaknya karena ibunya pergi dan dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak, sehingga demi pertimbangan kemaslahatan tumbuh kembangnya anak yang lebih baik untuk kedepannya maka hak asuh diberikan kepada pihak bapak. Hak asuh pasca perceraian pada keluarga NO dan SR adalah ada pada ibunya karena anak masih kecil (belum mumayyiz atau umur di bawah 12 tahun). Ibu memiliki ikatan batin yang lebih kuat kepada anak, mempunyai rasa kasih sayang yang lebih, dan memiliki waktu lebih banyak untuk mengasuh dan merawat anak. Ibu diharapkan mampu mengasuh anak agar tumbuh menjadi anak baik (shaleh) di kemudian hari.

2. Tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak setelah perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali hak asuh anak pada keluarga NO dan SR yang masih berusia di bawah 12 tahun adalah hak ibunya, dan keluarga BS anaknya yang masih dibawah umur ikut ayah dikarenakan ibunya tidak ada kabar sama sekali. Tidak selamanya hak hadhanah itu jatuh kepada ibu, sang bapak pun berhak mempunyai hak yang sama dengan ibu, bila syarat-syarat penentuan ibu tidak memenuhi krieteria untuk memberikan kepentingan anak, seperti murtad, tidak berakhlak mulia, gila, dan sebagainya. Karena dalam hal pengasuhan anak ini yang pertama harus diperhatikan adalah kepentingan anak dan memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk memberikan rasa aman kepada anak yang menjadi korban perceraian .Sedangkan yang bertanggungjawab dan berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak adalah bapak (Pasal 105 KHI). Hak asuh anak dapat diberikan kepada bapaknya apabila si ibu telah meninggal dunia dan perempuan garis keatas dari ibu sudah tidak ada atau si ibu dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak untuk kemaslahatan tumbuh kembang anak (Pasal 156 KHI).

Rencana Skripsi yang akan ditulis :

Saya berencana akan mengambil rencana penelitian skripsi saya dengan tema "Keadilan Gender dalam Putusan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama". Dikarenakan tema penelitian ini sesuai dengan bidang keilmuan yang saya ambil serta relevan dengan kehidupan masyarakat sekarang. Keadilan gender merupakan isu yang sangat relevan dalam konteks sosial dan hukum saat ini. Dalam kasus perceraian, hak asuh anak menjadi salah satu aspek yang paling kritis dan sering kali menimbulkan konflik. Oleh karena itu, meneliti bagaimana konsep keadilan gender diterapkan dalam putusan hak asuh anak di Pengadilan Agama sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan tersebut tidak hanya adil secara hukum tetapi juga mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Keadilan gender dalam putusan hak asuh anak memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan anak. Dengan memastikan bahwa putusan pengadilan mempertimbangkan aspek keadilan gender, diharapkan anak-anak yang terlibat dalam kasus perceraian akan mendapatkan pengasuhan yang lebih baik dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun