Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

15 Juni 2024   16:31 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:03 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://life.futuregenerali.in/

Sumber : Ilmu Akuntansi dan Auditing (Hak Cipta Prof.  Apollo: 2017)
Sumber : Ilmu Akuntansi dan Auditing (Hak Cipta Prof.  Apollo: 2017)

Reformasi terkait Kebijakan Pemeriksaan Pajak melalui Surat Edaran SE-15/PJ/2018, menyempurnakan dalam pelaksanaan kegiatan proses pemeriksaan untuk mencapai tingkat optimalisasi dalam penerimaan pajak dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan. Penyempurnaan tersebut ditujukan kepada proses bisnis pemeriksaan yang lebih fokus kepada langkah perencanaan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak, sebagai dasar dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan yang lebih lanjut.

Dalam tahap Perencanaan Pemeriksaan maka disempurnakan melalui indikator Risk Based Audit dan dalam Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan yang lebih transparan, obyektif, dan tepat sasaran. Dimana alasan dilakukannya tindakan pemeriksaan pajak tersebut karena adanya hasil dari adanya analisis risiko. Risiko yang dimaksud tersebut adalah Risiko adanya Ketidakpatuhan pada Wajib Pajak dikarenakan pada sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assesment System.

Pemeriksaan Pajak yang Efektif

Kriteria untuk menentukan Pemeriksan Pajak yang efektif antara lain:

1) Pemeriksaan Pajak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan dan pencairan atas hasil pemeriksaan dapat mencapai target. Indikator utama dalam hal ini mencakup diantaranya:

  • Minimalnya tunggakan pemeriksaan pajak yang masih harus,
  • Pemeriksaan selesai sesuai jangka waktu dengan menghasilkan sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir,
  • Optimalnya Pencairan atas Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dirjen pajak.,

2) Upaya hukum Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan minimal.

Wajib Pajak yang bersedia untuk menerima hasil Ketetapan Pajak atas proses pemeriksaan tersebut kemudian membayar atau memenuhi semua ketentuan di dalamnya, maka dapat mengurangi upaya hukum terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Apabila Wajib Pajak tersebut melakukan upaya hukum (keberatan/banding), maka dengan hasil pemeriksaan yang berkualitas akan membuat proses hukum menjadi lebih mudah.

3) Restitusi Pajak terkendali dengan baik, melalui:

  • Optimalisasi dalam Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria.
  • Pemeriksaan post-audit bagi setiap Wajib Pajak yang telah diberikan sejumlah pengembalian dapat dilakukan.
  • Pemeriksaan Restitusi Pajak untuk Wajib Pajak selain yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

4) Menciptakan budaya Kepatuhan Perpajakan yang berkelanjutan. Kepatuhan yang berkelanjutan akan dapat terlihat dari dinamisasi dalam pelaporan SPT untuk tahun-tahun setelah dilakukan proses pemeriksaan.

Revitalisasi Proses Bisnis Pemeriksaan, dilakukan melalui:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun