3. Setelah Surat Pemeriksaan diterima Wajib Pajak maka Dirjen Pajak akan meminta kelengkapan data dan dokumen untuk mendukung proses pemeriksaan pajak. Wajib Pajak harus meminjamkan segala dokumen untuk keperluan pemeriksaan tersebut sampai pemeriksaan selesai.
4. Setelah dokumen dan data informasi keuangan sudah diserahkan ke Kantor Pajak maka Dirjen Pajak atau Otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan dan pengujian data dan dokumen pendukung untuk menentukan apakah laporan yang disampaikan sesuai dan sudah benar. Mekanisme dalam peminjaman dokumen merupakan sebuah prosedur yang dilakukan saat proses pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Dalam proses pemeriksaan lapangan, maka petugas pajak atau otoritas pajak berhak melihat dan/atau meminjam data, buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar dalam proses pembukuan atau pencatatan serta berupa data dan dokumen lain yang berhubungan dengan proses mendapatkan penghasilan yang diperoleh WP beserta biaya-biaya yang telah dilaporkan WP dalam SPT Tahunan Badan.
5. Setelah dilakukannya pemeriksaan dan pengujian atas laporan dari Wajib Pajak maka Dirjen Pajak akan mengeluarkan hasil pemeriksaan atas audit pajak tersebut. Pemeriksaan yang dilaksanakan akan melakukan pengujian berdasarkan metode serta teknik dalam Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun dan direncakan oleh Dirjen Pajak.
6. Setelah hasil sudah didapatkan maka akan ada evaluasi dan pembahasan hasil antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak. Setelah dilakukan pengujian dan ternyata terdapat sejumlah temuan, Maka DJP akan menyampaikan SPHP beserta daftar temuan tersebut kepada Wajib Pajak baik secara langsung maupun melalui Surat/faksimili.
Proses pembahasan akhir akan dimulai dengan mengirimkan sebuah undangan pembahasan akhir kepada Wajib Pajak, terlepas apa pun respons dari Wajib Pajak atas SPHP yang diterbitkan tersebut, baik setuju atau tidak setuju Sebagian ataupun seluruhnya atau tidak menyampaikan surat tanggapan.
7. Setelah sudah ada pembahasan dan hasil yang diputuskan dan sudah sepakat serta setuju maka akan diterbitkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Dirjen Pajak. Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak karena berisi tentang koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak.
8. Setelah Berita Acara sudah diterbitkan maka akan ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang menunjukan hasil akhir dari proses audit pajak. Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan sebuah hasil laporan yang berisi dan menjelaskan tentang adanya pelaksanaan pemeriksaan dan hasil dari Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak atau auditor pajak. Laporan tersebut harus disusun secara ringkas dan jelas serta harus sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan dalam Pemeriksaan.
9. Dari hasil laporan meriksaan tersebut maka maka pemeriksa atau Dirjen Pajak akan menerbitkan Produk hukum sebuah Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak yang berupa hasil dari pemeriksaan akhir oleh Dirjen Pajak. Bila hasil pemeriksaan yang dilakukan menyimpulkan terdapat tidak, kurang, lebih bayar pajak ataupun nihil.
Selanjutnya, Wajib Pajak berhak untuk setuju atau tidak setuju dengan materi yang disampaikan di dalam Surat Ketetapan Pajak tersebt. Â Jika Wajib Pajak tidak setuju, maka Wajib Pajak bisa menyampaikan surat permohonan keberatan.
10. Setelah dikeluarkan hasil final pemeriksaan maka Dirjen Pajak berhak mengembalikan semua data dan dokumen yang dipinjamnya dari Wajib Pajak.