Kuis 11 _ Genealogi Transfer Pracing_Transfer Pricing dalam Akuntansi Manajemen_Thomas C Horngren
Transfer pricing merupakan praktik akuntansi yang mewakili harga yang dibebankan oleh satu divisi dalam suatu perusahaan kepada divisi lain untuk barang dan jasa yang disediakan. Transfer pricing juga merupakan suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat suatu pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli.
Penetapan harga transfer memungkinkan penetapan harga barang dan jasa yang dipertukarkan antara anak perusahaan, afiliasi, atau perusahaan yang dikendalikan secara umum yang merupakan bagian dari perusahaan besar yang sama. Transfer pricing dapat menghasilkan penghematan pajak bagi perusahaan, meskipun otoritas pajak mungkin akan menentang klaim mereka.Â
Transfer pricing mempunyai tujuan utama yaitu mengevaluasi dan mengukur suatu kinerja perusahaan. Tetapi transfer pricing juga sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk upaya meminimalkan jumlah pajak terutang yang dibayar melalui proses rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Jadi, kunci utama dalam keberhasilan transfer pricing adalah dari sisi pajak yangmana adanya transaksi karena hubungan istimewa.Â
Mengapa sistem transfer pricing tetap eksis?
Horngren menjelaskan bahwa sebagai alasan untuk proses pengambilan keputusan secara sama. contohnya, Â transfer pricing akan menjadi dasar dan pedoman bagi para manajer dalam membuat suatu keputusan yang berhubungan dengan kegiatan membeli atau aktivitas menjual produk dan jasa kepada divisi lain yangmana dalam satu perusahaan atau kepada pihak luar. Selanjutnya menurut Horngren, Perusahaan Multinasional pada akhirnya akan menggunakan transfer pricing untuk upaya meminimalkan pajak terutang perusahaan mereka secara global.Â
Bagaimana Penetapan Harga Transfer Bekerja?
Transfer pricing adalah praktik akuntansi dan perpajakan yang memungkinkan dilakukannya transaksi penetapan harga secara internal dalam bisnis dan antar anak perusahaan yang beroperasi di bawah kendali atau kepemilikan yang sama. Praktik transfer pricing meluas ke transaksi lintas negara maupun domestik.
Harga transfer digunakan untuk menentukan biaya yang dibebankan pada divisi lain, anak perusahaan, atau perusahaan induk atas jasa yang diberikan. Biasanya, harga transfer mencerminkan harga pasar yang berlaku untuk barang atau jasa tersebut. Transfer pricing juga dapat diterapkan pada kekayaan intelektual seperti penelitian, paten, dan royalti.
Perusahaan multinasional (MNC) secara hukum diperbolehkan menggunakan metode transfer pricing untuk mengalokasikan pendapatan di antara anak perusahaan dan perusahaan afiliasinya yang merupakan bagian dari organisasi induk. Namun, terkadang suatu perusahaan multinasional dapat menggunakan (atau menyalahgunakan) praktik ini dengan cara mengubah penghasilan kena pajak mereka, sehingga dapat mengurangi pajak mereka secara keseluruhan. Mekanisme transfer pricing adalah cara perusahaan mengalihkan kewajiban perpajakannya ke yurisdiksi pajak berbiaya rendah.
Secara umum ada tiga metode dalam menentukan harga transfer diantaranya:Â
1. Penentuan harga transfer atas dasar biaya ( Cost Based-Transfer pricing),Â
Mayoritas suatu perusahaan multinasional menggunakan transaksi transfer pricing atas dasar biaya (Cost Based), hanya saja yang menjadi permasalahan adalah banyaknya definisi dari biaya (cost) yang dapat digunakan. beberapa dari perusahaan multinasional telah menggunakan biaya variabel dan beberapa juga telah menggunakan biaya penuh, atau mungkin sebagian besar perusahaan multinasional menggunakan dasar biaya standar serta yang lainnya menggunakan biaya yang aktual.Â
Biaya standar (standar cost) merupakan biaya dasar yang sering digunakan didalam transaksi transfer pricing, karena jika melalui pendekatan biaya aktual (actual Cost), maka dikhawatirkan akan ada ketidakefisienan dalam proses produksi yang mungkin akan terjadi pada divisi penjual kepada divisi pembeli sehingga nilai atau harga yang dihasilkan tidak sesuai dengan keadaan.
2. Pentuan harga transfer atas dasar harga pasar (market based-transfer pricing) danÂ
Jika suatu barang atau jasa ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup perusahaan multinasional yang mempunyai harga pasar, maka dasar yang adil pada umumnya adalah harga pasar, terutama jika dilihat dari sudut pengukuran kinerja perusahaan. untuk mementukan Harga pasar dapat diperoleh dari daftar suatu harga yang dipublikasikan untuk produk barang atau jasa yang sejenis dengan produk atau jasa yang ditransfer atau didapat dari suatu harga yang dibebankan oleh setiap divisi yang memproduksi jika divisi tersebut menjual barang atau jasa kepada pihak luar,
3. Negosiasi (negotiated transfer pricing).
Dalam menentukan suatu harga transfer yang berdasarkan negosiasi, maka setiap divisi atau perusahaan dalam grup perusahaan multinasional harus memiliki komitmen otonomi atau komitmen desentralisasi, jadi setiap manajer akan melakukan proses negosiasi apabila akan dilakukan traksaksi transfer barang atau jasa. Dalam proses nnegosiasi maka para manajer-manajer harus selalu memperhatikan biaya produksi dan harga pasar, dan mereka harus memiliki ilmu pengetahuan yang bagus tentang keinginan suatu perusahaan secara keseluruhan.
Menurut ilmu manajemen, bahwa transfer pricing akan mampu memberikan suatu hasil yang maksimal jika Prerequisite condition dapat terpenuhi. Menurut Robert Anthony & Vijay Govindarajan (2006) seorang pakar manajemen, beberapa kondisi yang mesti dipenuhi diantaranya:
- Competent people, yaitu orang yang mempunyai kompeten dan memenuhi kualifikasi yang menyangkut pelaksana dan pembuat kebijakan transfer pricing.
- Good Atmosphere, artinya bahwa setiap perusahaan tetap memperhitungkan sebuah faktor profitability sebagai proses dalam pertimbangan dan tujuan yang penting karena menyangkut suatu kondisi baik dari pihak intern maupun ekstern perusahaan untuk mendukung kebijakan transfer pricing.
- A Market Price, bahwa harga pasar yang mapan merupakan sebagai pembanding serta referensi dalam penentuan harga.
- Freedom of source, bahwa tersedianya menyangkut banyak pilihan yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses membuat suatu putusan.
- Full Flow of Imformation, artinya bahwa tidak adanya batasan dalam proses pengambilan informasi baik itu dari pihak intern maupun ekstern perusahaan sehingga akan menghasilkan suatu pertimbangan yang matang.
- Negotiation, Â artinya bahwa perlu adanya suatu acuan dalam melakukan proses negosiasi sehingga tidak menomorsatukan suatu kepentingan masing-masing didalam divisi atau perusahaan.Â
Motivasi dan Implikasi Pajak Dalam Transfer Pricing
A. Motivasi Pajak Dalam Transfer pricing
Dalam uraian diatas sudah dijelaskan bahwa bagi setiap perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing tujuanya adalah untuk meminimalkan kewajiban atau beban pajak global perusahaannya. traksaksi Transfer pricing tersebut dilakukan bermula dari kegiatan usaha pengendalian yang telah dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya melalui status kepemilikan seperti halnya antara perusahaan induk dengan anak perusahaan atau antara perusahaan affiliasi dengan  kebijakan transfer pricing yang diarahkan kepada maksimisasi efisiensi grup secara totalitas. Motivasi pajak dalam transaksi transfer pricing pada setiap perusahaan multinasional tersebut dapat dilaksanakan dengan cara sedapat mungkin untuk memindahkan suatu penghasilan ke negara dengan jumlah  beban pajak terendah atau setidaknya di negara tersebut ada suatu grup perusahaan mereka yang beroperasi. sehingga dengan adanya proses pemindahan atas penghasilan tersebut maka beban pajak yang akan dibayar secara keseluruhan semakin rendah, sedangkan bagi suatu negara yang menerapkan jumlah tarif pajak tinggi dan grup perusahaan mereka yang mungkin ada di negara tersebut maka bisa saja dibuat rugi melalui sebuah kebijakan transfer pricing.  Sehingga, akhirnya, total dari laba setelah pajak yang didapat secara keseluruhan akan menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan tidak melakukan praktek transfer pricing.
B. Implikasi Pajak Dalam Transfer pricing
Paktek transfer pricing memang menyebabkan adanya ketidakadilan dalam perpajakan karena adanya perbedaan struktur perusahaan. Untuk sebuah perusahaan yang telah dipecah-pecah menjadi suatu grup, menjadi kesempatan agar dapat merekayasa laba sehingga mampu meminimalkan pajak yang dibayarkan. Sementara itu, pada perusahaan tunggal maka harus membayar pajak seperti apa adanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Praktek transfer pricing dapat dilakukan baik itu bersifat domestik maupun bersifat global. Transaksi transfer pricing yang bersifat domestik tidak akan membawa sebuah implikasi pajak secara signifikan atas suatu pajak penghasilannya karena dapat dilakukan pada yuridiksi pemajakan yang sama. Jika suatu transaksi dilakukan bersifat secara global (cross border) maka atas transfer pricing tersebut tidak akan membawa implikasi suatu pajak tertentu selama proses tersebut berdasarkan pada harga pasaran yang bebas dan mungkin tidak ada hubungan istimewa yang melandasinya, namun sebaliknya jika bukan suatu harga pasar yang menjadi landasan atau dasar dalam praktek transfer pricing maka transaksi TP tersebut akan membawa sebuah implikasi pajak yaitu akan ada pergeseran potensi pajak.Â
Bagi perusahaan, pergeseran potensi pajak tersebut dapat mernberikan manfaat secara keseluruhan yang mana sebagai berikut:
1). Pemerataan atas penghasilan kena pajak (base averaging) dengan cara mengalokasikan jumlah laba pada beberapa subjek pajak untuk mengurangi kemungkinan terkena tarif yang progresif.
2). Arbitase kerugian dengan menggeser suatu laba kepada subjek pajak yang mungkin masih berhak atas kompensasi kerugian tersebut. karena adanya disparitas atas tarif pajak penghasilan antarnegara, maka trasaksi transfer pricing dapat dilakukan untuk merekayasa suatu harga transfer agar dapat diperoleh penghematan beban pajak global. Proses rekayasa transfer pricing dapat dilakukan dengan cara pertimbangan untuk menghindari kebijakan pemajakan di suatu negara.
Jadi, Semakin tinggi pengenaan tarif pajak di suatu negara, maka akan mendorong suatu perusahaan multinasional untuk meninggikan juga harga barang yang akan ditransfer ke negara tersebut atau imbalan atas suatu jasa yang keluar dari wilayah negara tersebut. Konstrain yang perlu diperhatikan dalam inbound transaction adalah berapa besar atau berapa banyak jumlah transaksi tersebut dikenakan biaya bea masuk dan PPn-BM.
Aturan Perpajakan Tentang Transfer pricing
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana dan perubahan lainnya, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak diberikan sebuah kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya jumlah Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.  Dari pasal diatas tersebut maka yang dimaksud dengan hubungan istimewa ialah  sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang Undang Pajak Penghasilan yaitu suatu hubungan istimewa yang timbul karena adanya tiga hal, yaitu:
a) Adanya proses penyertaan modal baik itu secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah minimal  25%, hal ini berlaku pula untuk hubungan antar wajib pajak yang dimiliki oleh suatu dengan penyertaan masing-masing minimal 25%.Â
b) Adanya penguasaan atau keahlian yang baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dimaksud dengan keahlian di sini adalah manajemen dan teknologi.
c) Adanya hubungan dalam keluarga baik itu sedarah maupun semenda dalam suatu garis keturunan lurus ataupun samping satu derajat.
Bagaimana Transfer Pricing Mempengaruhi Akuntansi Manajerial?
Dalam akuntansi manajerial, harga transfer mewakili harga di mana satu anak perusahaan, atau divisi hulu, suatu perusahaan, menjual barang dan jasa ke anak perusahaan lain, atau divisi hilir. Barang dan jasa dapat mencakup tenaga kerja, komponen, suku cadang yang digunakan dalam produksi, dan jasa konsultasi umum.
Transfer Pricing dan Akuntansi Manajerial
Harga transfer mempengaruhi tiga bidang akuntansi manajerial. Pertama, harga transfer menentukan biaya dan pendapatan antar divisi yang bertransaksi, sehingga mempengaruhi kinerja masing-masing divisi.
Kedua, harga transfer mempengaruhi insentif manajer divisi untuk menjual barang baik secara internal maupun eksternal. Jika harga transfer terlalu rendah, divisi hulu mungkin menolak menjual barangnya ke divisi hilir, sehingga berpotensi mengganggu tujuan perusahaan dalam memaksimalkan keuntungan.
Terakhir, harga transfer sangat penting ketika produk dijual melintasi perbatasan internasional. Harga transfer mempengaruhi kewajiban pajak perusahaan jika yurisdiksi yang berbeda memiliki tarif pajak yang berbeda.
Menentukan Transfer Pricing
Harga transfer dapat ditentukan berdasarkan metode berbasis pasar, berbasis biaya, atau dinegosiasikan. Dalam metode berbasis pasar, harga transfer didasarkan pada harga pasar yang dapat diobservasi untuk barang dan jasa serupa.
Dalam metode berbasis biaya, harga pengalihan ditentukan berdasarkan biaya produksi ditambah markup jika divisi hulu ingin memperoleh keuntungan dari penjualan internal.
Dampak Harga Transfer
Harga transfer menentukan biaya dan pendapatan divisi yang bertransaksi. Jika harga transfer terlalu rendah, divisi hulu memperoleh keuntungan lebih kecil, sedangkan divisi hilir menerima barang atau jasa dengan biaya lebih rendah.
Hal ini berdampak berlawanan terhadap evaluasi kinerja divisi hulu dan hilir. Oleh karena itu, banyak divisi hulu yang memberi harga pada barang dan jasa mereka seolah-olah mereka menjualnya kepada pelanggan eksternal dengan harga pasar.
Jika manajer divisi hulu mempunyai pilihan untuk menjual barang dan jasa kepada pelanggan luar dan harga pengalihan lebih rendah dari harga pasar, maka divisi hulu dapat menolak memenuhi pesanan internal dan hanya berurusan dengan pihak luar.
Meskipun hal ini dapat mendatangkan keuntungan tambahan, hal ini dapat merugikan tujuan memaksimalkan keuntungan organisasi secara keseluruhan dalam jangka panjang. Demikian pula, harga transfer yang tinggi dapat memberikan insentif bagi divisi hilir untuk berurusan secara eksklusif dengan pemasok eksternal, dan divisi hilir mungkin mengalami kerugian karena kapasitas yang tidak terpakai.
Transfer Pricing dan Pajak
Harga transfer memainkan peran besar dalam menentukan kewajiban pajak organisasi secara keseluruhan. Jika divisi hilir berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan divisi hulu, terdapat insentif bagi keseluruhan organisasi untuk membuat harga transfer setinggi mungkin. Hal ini menghasilkan tagihan pajak keseluruhan yang lebih rendah untuk seluruh organisasi.
Namun, ada batasan sejauh mana organisasi multinasional dapat memberi harga terlalu tinggi pada barang dan jasa mereka untuk tujuan penjualan internal. Sejumlah undang-undang perpajakan yang rumit di berbagai negara membatasi kemampuan untuk memanipulasi harga transfer.
Untuk lebih memahami bagaimana transfer pricing berdampak pada tagihan pajak perusahaan, mari kita pertimbangkan skenario berikut. Katakanlah sebuah pabrik mobil mempunyai dua divisi: Divisi A, yang memproduksi perangkat lunak, dan Divisi B, yang memproduksi mobil. Divisi A menjual perangkat lunak tersebut kepada produsen mobil lain serta perusahaan induknya. Divisi B membayar Divisi A untuk perangkat lunak tersebut, biasanya dengan harga pasar yang berlaku yang dibebankan oleh Divisi A kepada produsen mobil lain.
Katakanlah Divisi A memutuskan untuk mengenakan harga yang lebih rendah kepada Divisi B daripada menggunakan harga pasar. Akibatnya, penjualan atau pendapatan Divisi A menjadi lebih rendah karena harga yang lebih rendah. Di sisi lain, harga pokok penjualan (COGS) Divisi B lebih rendah sehingga meningkatkan keuntungan divisi. Singkatnya, pendapatan Divisi A lebih rendah dengan jumlah yang sama dengan penghematan biaya Divisi B---sehingga tidak ada dampak finansial terhadap perusahaan secara keseluruhan. Â Â Â Â Â Â Â Â
Namun, katakanlah Divisi A berada di negara dengan pajak yang lebih tinggi daripada Divisi B. Perusahaan secara keseluruhan dapat menghemat pajak dengan membuat Divisi A kurang menguntungkan dan Divisi B lebih menguntungkan. Dengan membuat Divisi A mengenakan harga yang lebih rendah dan meneruskan penghematan tersebut ke Divisi B, sehingga meningkatkan keuntungannya melalui COGS yang lebih rendah, Divisi B akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Dengan kata lain, keputusan Divisi A untuk tidak membebankan harga pasar kepada Divisi B memungkinkan perusahaan secara keseluruhan untuk menghindari pajak.
Singkatnya, dengan mengenakan harga di atas atau di bawah harga pasar, perusahaan dapat menggunakan transfer pricing untuk mentransfer keuntungan dan biaya ke divisi lain secara internal guna mengurangi beban pajak mereka.
Penetapan Harga Transfer dan IRS
IRS menyatakan bahwa transfer pricing harus sama antara transaksi antar perusahaan yang seharusnya terjadi jika perusahaan melakukan transaksi dengan pihak atau pelanggan di luar perusahaan. Menurut situs IRS, transfer pricing didefinisikan sebagai berikut:
Peraturan berdasarkan pasal 482 secara umum mengatur bahwa harga yang dibebankan oleh satu afiliasi ke afiliasi lainnya, dalam transaksi antar perusahaan yang melibatkan pengalihan barang, jasa, atau benda tidak berwujud, memberikan hasil yang konsisten dengan hasil yang akan direalisasikan jika pembayar pajak yang tidak terkendali terlibat dalam transaksi yang sama dalam kondisi yang sama.
Akibatnya, pelaporan keuangan transfer pricing memiliki pedoman yang ketat dan diawasi secara ketat oleh otoritas pajak. Auditor dan regulator seringkali memerlukan dokumentasi yang ekstensif. Jika nilai transfer dilakukan secara salah atau tidak tepat, laporan keuangan mungkin perlu disajikan kembali, dan biaya atau denda dapat dikenakan.
Namun, terdapat banyak perdebatan dan ambiguitas seputar bagaimana penentuan harga transfer antar divisi harus diperhitungkan dan divisi mana yang harus menanggung beban pajak terberat.
Contoh Penetapan Harga Transfer
Beberapa kasus penting masih menjadi perdebatan antara otoritas pajak dan perusahaan yang terlibat.
Â
Coca-Cola
Karena produksi, pemasaran, dan penjualan Coca-Cola Co. (KO) terkonsentrasi di berbagai pasar luar negeri, perusahaan terus mempertahankan harga transfer perjanjian royalti senilai $3,3 miliar. Perusahaan ini mentransfer nilai IP ke anak perusahaan di Afrika, Eropa, dan Amerika Selatan antara tahun 2007 dan 2009. IRS dan Coca-Cola terus berjuang melalui litigasi, dan kasus ini belum terselesaikan.
medtronik
Pembuat perangkat medis yang berbasis di Irlandia, Medtronic, dan IRS bertemu di pengadilan antara 14 Juni dan 25 Juni 2021, untuk mencoba menyelesaikan perselisihan senilai $1,4 miliar. Medtronic dituduh mentransfer kekayaan intelektual ke negara-negara dengan pajak rendah secara global. Pengalihan tersebut melibatkan nilai aset tidak berwujud antara Medtronic dan afiliasi manufakturnya di Puerto Rico untuk tahun pajak 2005 dan 2006.
 Pengadilan awalnya memihak Medtronic, tetapi IRS mengajukan banding. Pada pertengahan tahun 2022, pengadilan memutuskan bahwa Medtronic tidak memenuhi persyaratan beban pembuktian, dan IRS menyalahgunakan kebijaksanaannya dengan mengubah metode yang diusulkan untuk digunakan oleh Medtronic.
Apa Metode Penetapan Harga Transfer yang Biasa Digunakan?
Metode Harga Tidak Terkendali Sebanding adalah salah satu metode penetapan harga transfer yang paling umum digunakan.
Apa Kerugian dari Penetapan Harga Transfer?
Salah satu kelemahan utamanya adalah penjual berisiko menjual dengan harga lebih murah, sehingga menghasilkan lebih sedikit pendapatan bagi mereka. Praktik ini juga memberikan celah pajak bagi perusahaan multinasional.
Apa Tujuan Transfer Pricing?
Penetapan harga transfer bertindak untuk mendistribusikan pendapatan ke seluruh organisasi tetapi terutama digunakan untuk menghindari undang-undang perpajakan dan mengurangi beban pajak oleh perusahaan multinasional.
Transfer pricing adalah teknik hukum yang digunakan oleh bisnis besar untuk memindahkan keuntungan dari perusahaan induk ke anak perusahaan dan afiliasinya untuk memastikan dana didistribusikan secara merata. Namun, banyak perusahaan multinasional menggunakannya sebagai taktik untuk menurunkan beban pajak mereka dan akhirnya melawan IRS di pengadilan.
Â
Referensi :
- Horngren, Datar, Poster, 2006; Cost Accounting; Managerial Emphasis, 12th Edition, Pearson Education Inc.
- Shobhit Seth (2024), Transfer Pricing: What It Is and How It Works, With Examples. Diakses tanggal 11 Juni 2024. https://www.investopedia.com/terms/t/transfer-pricing.asp
- Yani, Ahmad, 2001; Motivasi Pajak Dalam Transfer pricing, Bulletin Business News, No 6651.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H