- A Market Price, bahwa harga pasar yang mapan merupakan sebagai pembanding serta referensi dalam penentuan harga.
- Freedom of source, bahwa tersedianya menyangkut banyak pilihan yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses membuat suatu putusan.
- Full Flow of Imformation, artinya bahwa tidak adanya batasan dalam proses pengambilan informasi baik itu dari pihak intern maupun ekstern perusahaan sehingga akan menghasilkan suatu pertimbangan yang matang.
- Negotiation, Â artinya bahwa perlu adanya suatu acuan dalam melakukan proses negosiasi sehingga tidak menomorsatukan suatu kepentingan masing-masing didalam divisi atau perusahaan.Â
Motivasi dan Implikasi Pajak Dalam Transfer Pricing
A. Motivasi Pajak Dalam Transfer pricing
Dalam uraian diatas sudah dijelaskan bahwa bagi setiap perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing tujuanya adalah untuk meminimalkan kewajiban atau beban pajak global perusahaannya. traksaksi Transfer pricing tersebut dilakukan bermula dari kegiatan usaha pengendalian yang telah dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya melalui status kepemilikan seperti halnya antara perusahaan induk dengan anak perusahaan atau antara perusahaan affiliasi dengan  kebijakan transfer pricing yang diarahkan kepada maksimisasi efisiensi grup secara totalitas. Motivasi pajak dalam transaksi transfer pricing pada setiap perusahaan multinasional tersebut dapat dilaksanakan dengan cara sedapat mungkin untuk memindahkan suatu penghasilan ke negara dengan jumlah  beban pajak terendah atau setidaknya di negara tersebut ada suatu grup perusahaan mereka yang beroperasi. sehingga dengan adanya proses pemindahan atas penghasilan tersebut maka beban pajak yang akan dibayar secara keseluruhan semakin rendah, sedangkan bagi suatu negara yang menerapkan jumlah tarif pajak tinggi dan grup perusahaan mereka yang mungkin ada di negara tersebut maka bisa saja dibuat rugi melalui sebuah kebijakan transfer pricing.  Sehingga, akhirnya, total dari laba setelah pajak yang didapat secara keseluruhan akan menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan tidak melakukan praktek transfer pricing.
B. Implikasi Pajak Dalam Transfer pricing
Paktek transfer pricing memang menyebabkan adanya ketidakadilan dalam perpajakan karena adanya perbedaan struktur perusahaan. Untuk sebuah perusahaan yang telah dipecah-pecah menjadi suatu grup, menjadi kesempatan agar dapat merekayasa laba sehingga mampu meminimalkan pajak yang dibayarkan. Sementara itu, pada perusahaan tunggal maka harus membayar pajak seperti apa adanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Praktek transfer pricing dapat dilakukan baik itu bersifat domestik maupun bersifat global. Transaksi transfer pricing yang bersifat domestik tidak akan membawa sebuah implikasi pajak secara signifikan atas suatu pajak penghasilannya karena dapat dilakukan pada yuridiksi pemajakan yang sama. Jika suatu transaksi dilakukan bersifat secara global (cross border) maka atas transfer pricing tersebut tidak akan membawa implikasi suatu pajak tertentu selama proses tersebut berdasarkan pada harga pasaran yang bebas dan mungkin tidak ada hubungan istimewa yang melandasinya, namun sebaliknya jika bukan suatu harga pasar yang menjadi landasan atau dasar dalam praktek transfer pricing maka transaksi TP tersebut akan membawa sebuah implikasi pajak yaitu akan ada pergeseran potensi pajak.Â
Bagi perusahaan, pergeseran potensi pajak tersebut dapat mernberikan manfaat secara keseluruhan yang mana sebagai berikut: