1). Pemerataan atas penghasilan kena pajak (base averaging) dengan cara mengalokasikan jumlah laba pada beberapa subjek pajak untuk mengurangi kemungkinan terkena tarif yang progresif.
2). Arbitase kerugian dengan menggeser suatu laba kepada subjek pajak yang mungkin masih berhak atas kompensasi kerugian tersebut. karena adanya disparitas atas tarif pajak penghasilan antarnegara, maka trasaksi transfer pricing dapat dilakukan untuk merekayasa suatu harga transfer agar dapat diperoleh penghematan beban pajak global. Proses rekayasa transfer pricing dapat dilakukan dengan cara pertimbangan untuk menghindari kebijakan pemajakan di suatu negara.
Jadi, Semakin tinggi pengenaan tarif pajak di suatu negara, maka akan mendorong suatu perusahaan multinasional untuk meninggikan juga harga barang yang akan ditransfer ke negara tersebut atau imbalan atas suatu jasa yang keluar dari wilayah negara tersebut. Konstrain yang perlu diperhatikan dalam inbound transaction adalah berapa besar atau berapa banyak jumlah transaksi tersebut dikenakan biaya bea masuk dan PPn-BM.
Aturan Perpajakan Tentang Transfer pricing
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana dan perubahan lainnya, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak diberikan sebuah kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya jumlah Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.  Dari pasal diatas tersebut maka yang dimaksud dengan hubungan istimewa ialah  sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang Undang Pajak Penghasilan yaitu suatu hubungan istimewa yang timbul karena adanya tiga hal, yaitu:
a) Adanya proses penyertaan modal baik itu secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah minimal  25%, hal ini berlaku pula untuk hubungan antar wajib pajak yang dimiliki oleh suatu dengan penyertaan masing-masing minimal 25%.Â
b) Adanya penguasaan atau keahlian yang baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dimaksud dengan keahlian di sini adalah manajemen dan teknologi.
c) Adanya hubungan dalam keluarga baik itu sedarah maupun semenda dalam suatu garis keturunan lurus ataupun samping satu derajat.
Bagaimana Transfer Pricing Mempengaruhi Akuntansi Manajerial?
Dalam akuntansi manajerial, harga transfer mewakili harga di mana satu anak perusahaan, atau divisi hulu, suatu perusahaan, menjual barang dan jasa ke anak perusahaan lain, atau divisi hilir. Barang dan jasa dapat mencakup tenaga kerja, komponen, suku cadang yang digunakan dalam produksi, dan jasa konsultasi umum.
Transfer Pricing dan Akuntansi Manajerial