Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Virtual dan Hukuman Keras untuk Pelanggar UU ITE

14 Maret 2021   19:09 Diperbarui: 15 Maret 2021   11:13 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh Joshua Aragon. | Unsplash.com

Masih terkait dengan hal menyampaikan pandangan ideologi (politik), ada juga orang yang suka membagikan ulang postingan orang lain, yang bahkan mungkin saja dirinya sendiri tidak mengenali, hanya karena postingan tersebut dinilai sesuai dengan selera atau pandangan pribadinya.


Jadi hanya karena dirasa bisa memuaskan kebutuhan diakui oleh komunitasnya kemudian ia membagikan informasi yang menurutnya memuaskan hati komunitasnya. Misalnya dengan membagikan postingan yang dianggapnya hanya bersifat olok-olok (bully, roasting), yang menurutnya lucu dan menghibur. Padahal bila postingan itu ternyata berlebihan menyinggung perasaan orang atau komunitas lain dan bila informasi tersebut dibagikan di ruang publik (media sosial berplatform terbuka) maka itu bisa termasuk dalam kategori menyebarkan fitnah, berita bohong atau ujaran kebencian.

Untuk itu hindari sikap yang berlebihan dalam menggunakan media sosial atau melampaui batas.

Yaitu tidak menyebarkan ulang informasi yang tidak jelas siapa sumber asal / pembuat pertamanya, tanpa melakukan verifikasi atau cek ulang dengan membaca referensi pembanding serta menemukan informasi pendukung lain yang terverifikasi.

Polisi Virtual

Kehadiran satuan tugas polisi virtual dari Kepolisian RI sejak 24 Februari 2021 diharapkan dapat menekan terjadinya penyalahgunaan media sosial, menjaga ketertiban masyarakat dalam menggunakan media sosial, untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada warga masyarakat pengguna internet (netizen) dan sekaligus dapat berfungsi memberikan efek jera dalam hal penyalahgunaan kebebasan berekspresi.

Kehadiran polisi virtual diharapkan juga dapat melindungi masyarakat dari penyebaran unggahan orang atau oknum yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat melalui unggahan fitnah, hoaks, intoleransi, hingga rasisme.

Upaya meminimalkan terjadinya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan UU Nomor 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan oleh polisi virtual dengan memberikan peringatan keras kepada semua pelanggar agar terhindar dari jeratan kasus pidana ITE.

Ada proses bertingkat yang dilakukan. Pertama jika ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka petugas patroli polisi virtual akan melaporkan kepada pimpinan kemudian bentuk indikasi dugaan tersebut diuji di hadapan ahli bahasa hingga ahli pidana.

Setelah dinyatakan valid bahwa ada dugaan pelanggaran, kemudian petugas mengirim pesan teguran kepada akun yang terindikasi melanggar tersebut melalui pesan privat (Direct Message).

"Ini supaya yang bersangkutan, tidak dipermalukan di hadapan publik!" jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, dikutip dari Kompas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun