Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Virtual dan Hukuman Keras untuk Pelanggar UU ITE

14 Maret 2021   19:09 Diperbarui: 15 Maret 2021   11:13 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh Joshua Aragon. | Unsplash.com

Berikut ini adalah beberapa bentuk penyalahgunaan media sosial yang perlu diketahui agar kita tahu dan menghindari kebiasaan menggunakan media sosial secara berlebihan yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan lingkungan, yaitu di antaranya adalah:

1. Mempertunjukkan hal-hal yang bersifat pribadi di media sosial.

Salah satu contoh penggunaan media sosial secara berlebihan di tengah masyarakat adalah mengunggah foto-foto mesra bersama lawan jenis, dan bahkan bercakap-cakap mesra di akun Facebook sementara status hubungan keduanya tidak jelas atau tidak menikah. Hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya kita.

Adalah lebih baik jika unggahan tentang hal pribadi tersebut tidak menggunakan media sosial berplatform terbuka. Jadi bukan berarti tidak boleh menunjukkan rasa sayang terhadap pasangan tapi harus diingat kembali bahwa aplikasi seperti Facebook, Twitter, dll. adalah platform terbuka yang memungkinkan orang bisa membaca dan melihat semua unggahan tersebut. Unggahan personal yang berlebihan semacam itu dapat menimbulkan kesalahpahaman, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya kita.

Selain itu, sebaiknya lebih bijak dalam mengendalikan diri untuk tidak asal-asalan membagikan unggahan foto atau video yang memperlihatkan aset pribadi. Misalnya menunjukkan koleksi mobil mewah yang tidak jelas manfaatnya. Lain halnya kalau itu untuk keperluan informasi dan edukasi, seperti misalnya disertai paparan tentang desain interior, tips berkendara dsb. yang memiliki kandungan manfaat untuk kepentingan umum.

Yang dikhawatirkan, dari kebiasaan membagikan informasi pribadi tersebut ada orang jahat akan menggunakan semua informasi pribadi anda untuk tujuan perbuatan kriminal dengan berbagai alasan yang di antaranya adalah faktor kecemburuan sosial.

Jangan juga hanya didasari pada niat mengundang banyak penonton, kemudian rela memperlihatkan aksi nekat yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, atau dengan niat mencelakai binatang hanya untuk kepuasan hati. Hal ini jelas dilarang.

2. Media sosial digunakan untuk mempertunjukkan kegiatan spiritual.

Gunakan akal sehat dan hati nurani untuk bisa membedakan mana kegiatan yang merupakan kegiatan untuk mengharap rida Allah dan mana kegiatan untuk mengharap diberi tanda jempol oleh sesama pengguna media sosial.

Kegiatan ibadah yang merupakan hubungan pribadi secara intensif semestinya dilakukan semata untuk mengharapkan rida Allah, untuk mendapatkan rahmat dan ampunan dari-Nya, dengan demikian tidak sepantasnya digunakan untuk keperluan aktualisasi diri.

Lain halnya bila hal tersebut dilakukan dalam konteks untuk keperluan dokumentasi dan publikasi, untuk kebutuhan dan manfaat yang lebih luas. Misalnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendidikan agama, untuk keperluan liputan jurnalistik, laporan kegiatan kepanitiaan lembaga, untuk kepentingan dakwah dan syiar agama, dsb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun