Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP, 2005). Sedangkan akuntabailitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (KK, SAP, 2005). Sejak amandemen UUD 1945 paket tiga UU Keuangan negara (2003-2004) dan UU No. 15/2006 tentang BPK, BPK pun telah melaksanakan praktek-praktek transparansi dan akuntabilitas, upaya ini dimaksudkan untuk membangun sistem pemerintahan yang baik dan bersih, serta mewujudkan tata kelola/tata pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara harus diwujudkan dalam lima tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yaitu :
a. Perencanaan dan penganggaran, meliputi proses konsultatif dan publikasi perencanaan anggaran dengan lembaga perwakilan.
b. Pelaksanaan anggaran.
c. Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
d. Pengawasan internal.
e. Pemeriksaan oleh auditor eksternal yang independen. Transparansi dan akuntabilitas perlu diwujudkan dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi :
a. Realisasi anggaran (penerimaan dan pengeluaran)
b. Neraca (aset dan kewajiban/hutang)
c. Arus kas (termasuk penyimpanan uang negara) oleh pemeriksaan eksternal.
      Salah satu langkah nyata BPK dalam meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas adalah dengan menyediakan ruang publik interaktif untuk mengenalkan kiprah dan upaya BPK dalam melaksanakan amanat konstitusi melalui website (www.bpk.go.id) dengan begitu publik dapat dengan mudah memperoleh informasi dan menilai hasil kerja BPK secara langsung serta memonitor tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan BPK. Selain itu BPK juga telah memulai kebiasaan memberikan penghargaan kepada karya jurnalistik media massa yang dianggap menunjukkan profesionalitas dalam liputannya tentang BPK, serta karya yang dibuat dengan cara yang obyektif, akurat dan profesional. BPK juga menempatkan media massa sebagai mitra dalam penegakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara dengan membangun hubungan yang terbuka dengan media massa.
      Sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 perubahan ketiga yaitu : APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung-jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut UU No. 15 tahun 2004 pengertian pemeriksaan (auditing)adalah proses identifikasi masalah, analisa, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Auditing berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta bermanfaat untuk mengetahui kondisi yang sesungguhnya dari suatu entitas sebagai dasar untuk melakukan antisipasi masa mendatang, sebagai dasar pengambilan keputusan serta mengurangi resiko kesalahan dalam pengambilan kebijakan. Pemeriksaan sangat penting adanya untuk mendeteksi kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
      Tujuan Pemeriksaan Keuangan Negara sendiri yaitu untuk menilai apakah pelaksanaan dari suatu kegiatan beserta pengelolaan keuangannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan target tujuan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan keuangan Negara dapat dilakukan oleh aparat pengawas internal (APIP) maupun Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sedangkan Lingkup Pemeriksaan Keuangan Negara yang dilakukan mencakup seluruh keuangan negara sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 serta meliputi pemeriksaan atas pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN, BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan pemerintah. Berdasarkan pasal 4 UU No. 15 tahun 2004 jenis-jenis pemeriksaan keuangan negara antara lain :
1) Pemeriksaan Keuangan (Financial Audit)
      Yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar.
2) Pemeriksaan Kinerja (Performance Audit)
      Merupakan pemeriksaan secara obyektif dan sistemik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas/program kegiatan yang diperiksa.
3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
      Adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
      Proses Pemeriksaan Keuangan Negara Tahap yang dilalui BPK dalam melaksanakan pemeriksaan yaitu :
1) Perencanaan pemeriksaan
2) Penyelenggaraan pemeriksaan
3) Pelaksanaan
4) Pelaporan hasil pemeriksaan
5) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan
      Tujuan Pengawasan Keuangan Negara sendiri yaitu untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan, Menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan,
dan untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan terhadap keuangan negara diklasifikasikan menjadi :
1. Pengawasan Internal
   Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang berada dalam struktur pemerintah/eksekutif. Pengawasan internal terdiri dari :