Mohon tunggu...
Humaniora

Urgensi Suprastruktur Badan Pemeriksa Keuangan yang Kokoh Dalam Menunjang Transparansi dan Akuntabilitas

11 Februari 2018   22:25 Diperbarui: 11 Februari 2018   22:31 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan tidak terjadi penyimpangan ataupun guna menghindari adanya praktek-praktek yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Berdasarkan landasan hukumnya, kewenangan BPK telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23E, yaitu untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.. Selain itu dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ditegaskan pula tugas dan wewenang BPK untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara, memeriksa semua pelaksanaan APBN, dan berwenang untuk meminta keterangan berkenaan dengan tugas yang diembannya. 

Disinilah peran BPK untuk senantiasa melaporkan hasil auditnya kepada lembaga yang kompeten untuk pemberantasan korupsi. Validitas data BPK dapat dijadikan data awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas indikasi korupsi yang dilaporkan. Laporan BPK yang akurat juga akan menjadi alat bukti dalam pengadilan.

Bukti peran BPK cukup berpengaruh besar terhadap proses penindakan kasus-kasus korupsi yaitu banyak proses hukum akan terhambat jika hasil audit BPK tidak kunjung selesai. Selain itu BPK memiliki tugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga Negara yang bebas dan mandiri mempunyai tugas melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Negara, hal ini termuat dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, terbagi atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil dari pemeriksaan keuangan berupa opini yang meliputi 4 opini, yakni :
a. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah pendapat pemeriksaan \laporan keuangan yang diperiksa itu telah menyajikan secara wajar apa yang telah dilaporkan dalam laporan keuangannya
b. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah pendapat pemeriksaan bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah menunjukan laporan yang wajar dengan beberapa pengecualian.
c. Tidak Memberikan Pendapat. Pemeriksa memberikan pendapat ini karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan dokumen yang mendukung disiapkannya laporan keuangan tersebut. Pemeriksa/auditor tidak mempunyai keyakinan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang diaudit.
d. Pendapat "Tidak Wajar" ( Adverse opinion). Pemeriksa memberikan pendapat "tidak wajar", karena berdasarkan dokumen yang ditemukan dalam menyusun laporan keuangan, ternyata laporan keuangan yang telah disusun, tidak memenuhi kaidah-kaidah yang diharuskan dalam penyusunan laporan keuangan atau dengan kata lain, laporan keuangan yang diaudit tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Peningkatan peran BPK telah dimulai sejak beberapa tahun lalu sebelum terbitnya UU No. 15 tahun 2006 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Peran BPK sekarang dan mendatang antara lain :

1. Membantu masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.

2. Mendalami kebijakan dan masalah publik.

3. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

4. Membantu pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang keuangan negara tahun 2003-2004 melalui:  a) Penyatuan anggaran non bujeter dan kegiatan auasi-fiskal ke dalam APBN.
5. Memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan.
6. Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.

7. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara instansi pemerintah di tingkat pusat, daerah serta keduanya maupun antara pemerintah dengan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta yang mendapatkan subsidi dari negara.

8.  Membantu pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN, maupun Badan Layanan Umum.

9. Upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun