Mohon tunggu...
Humaniora

Urgensi Suprastruktur Badan Pemeriksa Keuangan yang Kokoh Dalam Menunjang Transparansi dan Akuntabilitas

11 Februari 2018   22:25 Diperbarui: 11 Februari 2018   22:31 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAKTI KAMI ABADI UNTUK NEGERI : URGENSI SUPRASTRUKTUR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN YANG KOKOH DALAM MENUNJANG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM MENGAWAL PENGELOLAAN HARTA DAN KEUANGAN NEGARA

Dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa " Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.  Setelah melakukan perencanaan dan pelaksanaan keuangan negara, berikutnya adalah peran BPK dalam proses identifikasi masalah, analisis, dan evalusai yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. 

Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK selaku lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki peran penting. Dalam hal ini BPK berperan dalam meningkatkan akuntabilitas serta mewujudkan good governancepada Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governancedalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan begitu tujuan didirikannya Negara Indonesia yang tertuang dalam Alinea ke empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) akan segera tercapai.

               Setiap kelembagaan yang dibentuk disuatu negara pasti mempunyai cita-cita atau tujuan yang ingin dicapai khususnya untuk kepentingan bersama. Dimana cita-cita yang dikembangkan oleh BPK sendiri yaitu dapat menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Hal tersebut dilakukan melalui memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, dan berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara. Dalam melaksanakan misinya tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:

Independensi

             Artinya bahwa BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, lembaga ini bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.

Integritas

            Artinya BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.

Profesionalisme

            Artinya BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.  Kedudukan BPK ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. Lebih jauh hasil pemeriksaan BPK itu diberitahukan kepada DPR. Artinya, BPK hanya wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR. Dengan demikian BPK merupakan badan yang mandiri, serta bukan bawahan DPR. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sebagai Pemegang Kekuasaan Auditatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun